Dua Oknum Perangkat Desa Sugihwaras Diduga Serobot Tanah Kas Desa

SuaraBojonegoro.com – Dua oknum perangkat Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan pribadi. Senin (10/11/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dugaan tersebut berawal dari keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyebut dua oknum perangkat desa diduga menggunakan lahan milik desa untuk mendirikan bangunan toko permanen atas nama pribadi, tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah desa.

“Ada dua perangkat desa yang diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka menyerobot tanah aset desa dan membangun toko atas nama pribadi tanpa melalui prosedur,” ungkapnya

Lebih lanjut, warga itu menambahkan bahwa bangunan toko tersebut didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tanpa sewa, dan tanpa musyawarah dengan pemerintah desa. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Oknum Perades Cangakan Jadi Tersangka

“Bangunannya didirikan sendiri, tanpa sewa, tanpa IMB, dan tanpa musyawarah apa pun di Pemdes Sugihwaras,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi dan menegakkan aturan terkait pengelolaan aset desa.

Hingga berita ini ditayangkan, PJ Kepala Desa Sugihwaras ketika dikonfirmasi media ini melalui akun wathsappanya tidak menjawab konfirmasi terkait hal tersebut. (Why/Red)