Dua kali Di Skors, Jumlah Anggota Dewan Juga Belum Kuorum Rapat Paripurna Ditunda

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang membahas penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023 yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Bojonegoro Hingga waktu 15 Menit diskors oleh Ketua Sidang Paripurna Sigit Kushariyanto, namun hanya satu Anggota Dewan yang hadir begitu juga skors yang keduapun masih belum kuorum.

Pimpinan sidang Sigit Kushariyanto sebelumnya menskors dua kali untuk menunggu anggota Dewan yang lain untuk memenuhi kuorum, akan tetapi juga tetap belum memenuhi kuorum, Sehingga rapat paripurna di tunda, dan ditawarkan kepada anggota DPRD.

Menurut Sigit dihadapan hadirin Rapat, dan merupakan sebuah keputusan karena jumlah anggota belum memenuhi kuorum, sehingga rapat harus ditunda sesuai denga tata tertib anggota DPRD, “kami tawarkan kepada anggota Dewan untuk kesepakatan paripurna selanjutnya tanpa melalui Banmus,” Jelas Ketua DPRD.

Baca Juga:  Terkait Sewa Lahan PT KAI, Warga Akasia Sumbang sedikit bernafas lega

Masih menurut Sigit, sesuai aturan jika RPJMD tidak bisa ditetapkan pada tanggal 24 Februari atau lima. Bulan semenjak Bupati dilantik, maka semua keuangan akan dibekukan selama tiga bulan, kegiatan yang lain juga bisa dilaksanakan.

Dan Penawaran rapatpun harus diagendakan kembali sebelum 24 februari, “Sabtu Boleh menggelar rapat karena sabtu adalah hari efektif, ” Kata Sigit.

Sementara itu Bambang Sutriyono dari fraksi PDI Perjuangan meminta Rapat paripurna tetap digelar hari inu, karena hanya kurang satu orang dan satu orang tersebut menurut Bambang masih dalam perjalanan.

“Masukan dari saya untuk dijadwalkan hari ini,” Kata Bambang.

“Nampaknya berat harus kita lakukan rapat paripurna hari ini dan kami sepakat ditunda hari Sabtu jam 09.00 pagi,” Tambah Sigit.

Baca Juga:  Waspada! Ada Chat Wathsap Ngaku Anggota DPRD Bojonegoro Tawarkan Lelang

Sementara itu, Pimpinan Dewan Bojonegoro, Sukur Priyanto pembahasan RPJMB sudah di sepakati untuk ditetapkan hari ini karena ketentuan undang undang sebelum tanggal 24 bulan Februari dan enam bulan setelah Bupati dilantik bisa dilaksanakan.

“Kami sangat berharap penetapan ini bisa dilaksanakan tanggal 24 Februari,” terangnya.

Menurit Sukur, Proses pembahasan sudah selesai tinggal penetapan dan yang hadir harusnya dua pertiga, dan banyak yang tidak hadir, namun untuk alasan mereka pihak pimpinan kurang tahu.

Sebelumbya Rapat paripurna DPRD Bojonegoro untuk penetaan RPJMD yang selayaknya digelar pada pukul 13.00 WIB, akan tetapi hingga pukul 15.00 WIB, baru dimulai dan masih belum Memenuhi kuorum, Pihak Pimpinan sempat menskors dua kali, namun masih juga belum memenuhi kuorum. (Sas*)