SUARABOJONEGORO.COM – Setelah dilimpah oleh Penyidik Kepolisian Resort Bojonegoro ke Kejaksaan dan berkasnya dianggap lengkap atau P 21, akhirnya dua Kades dari Kecamatan Purwosari yakni Kades Sedah Kidul dan Kades Kuniran resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Dodik Mahendra membenarkan dua Kades tersebut ditahan. Tersangka ditahan sejak 30 Mei 2018 lalu. Kepala Desa tersebut resmi ditahan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Dua tersangka ini kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro,” kata Dodik Mahendra, Selasa (05/6/2018).
Dua tersangka ini ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan. Selanjutnya dua tersangka ini akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kedua Kades tersebut adalah Kepala Desa Kuniran berinisial MY dan Kades Sedah Kidul berinisial MCH. Sebelumnya, Penyidik Polres Bojonegoro menetapkan dua Kades itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Perangkat Desa.
“Dua tersangka ini terancam pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan,” pungkasnya. (die)
Reporter: Wahyudi