suarabojonegoro.com – Kedatangan dua orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari divisi pencegahan tindak korupsi yakni Arif Nur Cahyo dan Herrynudin, ke Kantor Pemkab Bojonegoro Kamis (24/8) pagi tadi melakukan acara Monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terinegrasi pada Pemerintah Daerah DI Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan Monitoring berlangsung di Ruang Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di jajaran pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kedatangan dua orang anggota KPK ini didampingi oleh Sekretaris Daerah Soehadi Moeljono dan Asisten III Bidang Admnistrasi Umum .
Dalam penyampaiannya, Arif Nur Cahyo dari KPK menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut pertemuan beberapa waktu lalu, untuk melihat progres report rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Arif menuturkan bahwa pada 10 Juli lalu pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatangan komitmen bersama yang diikuti oleh seluruh kepala daerah. “Bahwa selama ini 60 persen korupsi terjadi pada kegiatan pembelian barang dan jasa. Salah satunya mark Up harga yang dimulai sejak tahap perencanaan,” Jelasnya.
Oleh karenanya dia meminta agar semua tahapan mulai perencanaan dan penganggaran terintegrasi hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan atau perbuatan yang melanggar hukum.
Didepan para pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Arif menjelaskan tentang program Korsupgah 2016-2019 yang terbagi dalam 8 item yakni. 1. Penerapan e planning untuk proses perencanaan penganggaran, 2. Penerapan e-procurenment dan ULP mandiri dalam proses PBI. 3. Penerapan sistem elektronik dalam proses perijinan melalui PTSP. 4. Melaksanakan tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel. 5. Penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). 6. Memperkuat sistem integritas, PPG dan LHKPN. 7. Membangun sinergitas dan partisipasi masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Dan yang kedelapan perbaikan tata kelola SDM dan penerapan TPP.
Sementara itu Herrynuddin juga dari KPK menuturkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Bojonegoro sampai akhir tahun depan , dia mengharapkan bahwa yang dilakukan di Bojonegoro tak sekedar rencana aksi namun diimplementasikan dilapangan.
“Rencana aksi ini membutuhkan sinergitas semua pihak, baik jajaran eksekutif dan legilatif dan unsur lainnya,” Tambahnya.
Dengan adanya komitemen ini maka akan berjalan baik semua dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Herry juga menegaskan bahwa pelayanan perijinan adalah etalase bagi pemerintah daerah.
“Apabila pelayanan perijinan mudah, cepat, tuntas dan terjangkau serta semua jelas hal tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja dan kebiasaan positif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. KPK hanya membantu agar standart kinerja transparan dan jelas,” Terangnya.
Diakhir penjelasannya Herry menyatakan bahwa kita tidak hanya menuntut pemerintah itu bekerja saja, namun disisi lain juga diimbangi dengan reward atas kinerja maksimal yang dilakukan semua jajaran pemerintah. Pastinya ada reward and punishment atas semua kinerja yang kita lakukan, jika kita bekerja baik maka akan ada reward namun jika kita bekerja asal dan tak sesuai maka punishment bisa dijatuhkan. Jadi metode TPP dengan melihat beban kerja adalah hal positif untuk meningkatan kualitas kinerja aparatur.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Soehadi Moeljono sebelum pertemuan ini menegaskan bahwa rencana aksi yang disusun ini dalam upaya perbaikan tata pemerintahan dan pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan bimbingan dari KPK sehingga tidak ada dampak dikemudian hari.
Dalam pertemuan bersama dua orang anggota KPK ini juga dilakukan paparan yang dijelaskan oleh masing-masing OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diawali dari Dinas Komuikasi dan Informatika Pemkab Bojonegoro, Kemudian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dilanjutkan oleh OPD lainnya. (Ang/lis)