Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Temayang, Kecamatan Temayang, Selasa (8/9/2026). Audiensi tersebut digelar menyusul keresahan sejumlah warga terkait rencana penataan kawasan yang akan dikembangkan menjadi pertokoan atau rumah toko (ruko).
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran dan dihadiri Pemerintah Desa Temayang, perwakilan warga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kantor Pertanahan/ATR-BPN serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Dalam forum tersebut, Pemdes Temayang menjelaskan bahwa penataan TKD merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tanah yang menjadi objek pembahasan tersebut juga disebut telah memiliki sertifikat setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Namun, rencana penataan kawasan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah warga yang selama ini menempati lokasi tersebut.
Sedikitnya 21 rumah warga disebut berada di kawasan yang masuk dalam rencana penertiban. Selain rumah warga, Kantor Kecamatan Temayang dan Koramil juga disebut berada di kawasan yang direncanakan untuk ditata.
Kawasan tersebut nantinya direncanakan dikembangkan menjadi area pertokoan atau ruko dengan melibatkan pihak ketiga. Pemdes berharap pemanfaatan aset tersebut dapat memberikan tambahan pendapatan bagi desa.
Di sisi lain, warga melalui kuasa hukumnya, Moh. Saifuddin Zuhri, menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan ruko. Warga mempertanyakan rencana penataan kawasan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka, termasuk proses musyawarah desa yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Warga berharap aturan serta kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat di tingkat desa tetap dihormati dan dipatuhi. Mereka juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi perselisihan antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan pengaduan warga tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di RT 6 Desa Temayang saat ini merasa resah dengan adanya rencana pembangunan ruko yang akan dilakukan pemerintah desa bersama pihak ketiga.
“Warga meminta agar aturan main di desa tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan perselisihan dan kegaduhan,” ujarnya.
Sudiyono menambahkan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk keberadaan kesepakatan maupun persetujuan yang pernah diberikan pemerintah desa pada periode sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, penataan aset desa memang penting untuk meningkatkan potensi pendapatan desa. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.
“Jangan sampai kepentingan penataan aset desa justru berhadapan dengan kepentingan masyarakat. Ini harus diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Lasmiran meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia menegaskan, warga yang terdampak merupakan bagian dari masyarakat Desa Temayang yang juga membutuhkan perlindungan dan kepastian dari pemerintah desa.
“Mereka adalah warga Temayang yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah desa,” pungkas Lasmiran.
RDP tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah desa dalam mengoptimalkan aset sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap warga yang terdampak rencana penataan kawasan tersebut. (Bim/Red)







