DPM PTSP Hentikan Proyek Pembangunan Gudang Bulog di Dander 

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akhirnya menghentikan sementara proyek pembangunan Gudang Bulog di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada rabu (17/02/2021) kemarin.

Sebelumnya diketahui ada pembangunan pekerjaan kontruksi tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), lalu DPM PTSP melakukan koordinasi serta konfirmasi dan menekankan kepada pihak pelaksana proyek untuk segera mengurus ijin.

Kepala DPM PTSP Yusnita Liasari mengatakan bahwa pihaknya sudah mengarahkan untuk segera mengurus izin, dan untuk menghentikan kegiatannya sampai dengan izin terbit, Kamis (25/02/2021).

“Sudah kami sampaikan untuk mengurus ijin, dan menunggu prosesnya selesai,” Kata Yusnita Liasari.

Sementara itu, kepala Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Marwi mengatakan, memang benar bahwa warga belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek gudang Bulog. Sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan IMB di DPM PTSP

Baca Juga:  Ditengarai Proyek Peningkatan Jalan Kapas - Sampang Tidak Sesuai Mekanisme RAB

“Warga belum pernah mendapatkan sosialisasi dan belum ada koordinasi terkait pelaksanaan proyek tersebut,” Kata Kades.

Camat Dander M. Hariyanto bahwa belum ada berkas surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar yang masuk ke meja kerjanya, dan pihak kecamatan pernah mempertanyakan, namun belum ada tindaklanjut sama sekali.

Proyek pembangunan Gudang Bulog ini, atau pekerjaan modern rice milling plant (MRMP) dikerjakan oleh Kontraktor PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dengan Konsultan PT Amythas. Kontrak pelaksanaan pekerjaan diperkirakan dari bulan Oktober 2020 hingga bulan Juli 2021 lalu. (Prut/SAS)