DPD Partai Golkar Bojonegoro Buka Pendaftaran Caleg

SUARABOJONEGORO.COM – DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Tingkat II Partai Golkar (Golongan Karya) Kabupaten Bojonegoro mulai tanggal 04 Juli hingga 08 Juli 2818 secara resmi membuka Pendaftaran Bakal Caleg (Calon Legislatif) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro.

Disampaikam oleh Wahyuni Susilowati Selaku Sekretaris tim seleksi Bacaleg DPRD Bojonegoro dari Partai Golkar bahwa pendaftaran Bakal Caleg bisa dilakukan secara langsung dan sekaligus mengambil dan mengembalikan Formulir di Kantor DPD Partai Golkar Bojonegoro, Jalan Raya Tikusan – Kapas Bojonegoro telp. (0353) 881633.

“Pendaftaran terbuka untuk kader partai dan simpatisan Partai Golongan Karya, namun harus memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan oleh Partai dan KPU,” Terang Wahyuni Susilowati, saat ditemui oleh SuaraBojonegoro.com,Kamis (5/7/18).

Disampaikan pula bahwa waktu pendaftaran ini dibuka selama 24 jam pada tanggal yang ditentukan, dan untuk pendaftaran Panitia tidak memungut biaya alias Gratis.

Baca Juga:  Pendaftar Caleg Di DPD Partai Golkar Hari Ini Ditutup

Untuk melengkapi pendaftaran bakal Caleg juga diharuskan mmenyertakn Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas Narkoba dan juga Surat tidak Pernah terlibat tindak Pidana dari Pengadilan Negeri, adapun biayanya di tanggung DPD Partai Golkar Bojonegoro.

Untuk Informasi lebih lengkap, peserta atau masyarakat juga bisa menghubungi petugas pendaftaran diantaranya adalah Zula : 082230831995, Heru: 085259934440, dan Tia: 082144475241.

“Mari Berkarya Untuk Indonesia dan bersama Partai Golongan Karya kami mengajak Putra Putri Bangsa untuk membangun Bojonegoro dan Bangsa,” Pungkas Perempuan yang juga anggota Komisi C DPRD Bojonegoro ini.

Dan setelah berkas pendaftaran para Bakal Calon Legislatif dari Partai Golkar sudah lengkap kemudian akan dikirim dan didaftarkan di KPU Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiihan Umum tahun 2019 serta Peraturan KPU
RI nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Bojonegoro Tetapkan Mitroatin Sebagai Calon Pimpinan DPRD

Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari di KPU. Rinciannya, tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Hari pertama hingga hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Tempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Jalan KH R Moh Rosyid no 93 Bojonegoro. Sesuai pengumuman yang diunggah dilaman KPU Kabupaten Bojonegoro. (lan/Red)