DLH Bojonegoro Periksa Dokumen UKL – UPL Kegiatan PT Sata Tec Indonesia Sebagai Persyaratan PBG

Reporter : Wahyu Waluyo Utomo

SuaraBojonegoro.com – Terkait kegiatan PT Sata Tec Indonesia ( STI ) yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas ,Kabupaten Bojonegoro yang menimbulkan polemik beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro menggelar Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) perusahaan tersebut, Kamis (06/03/2025).

Disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bojonegoro, Erna Zulaikha bahwa DLH Kabupaten Bojonegoro hanya memberikan fasilitas terkait tindaklanjut sesuai permintaan DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus kembali sesuai peraturan UKL – UPL yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).

“Kita menindaklanjuti yang di DPR bahwa harus mengurus kembali sesuai peraturan dokumen UKL – UPL, karena di sini saya hanya memfasilitasi sekali lagi ini bukan izin tetapi merupakan persyaratan untuk PBG pembangunan gedung”, ungkap Erna Zulaikha.

Baca Juga:  DLH Bojonegoro Harapkan Perusahaan Besar Mampu Kelola Sampah Secara Mandiri

Terkait polemik yang ada di PT STI mengenai air limbah dan adanya bau menyengat, DLH Kabupaten Bojonegoro yang juga memiliki tim teknis juga telah berdiskusi bersama pakar dari Universitas Bojonegoro ( UNIGORO ), sedangkan terkait dokumen UKL – UPL tentunya melibatkan masyarakat terdampak serta stakholder.

“Kiita sudah punya tim teknis, kemarin kita pembahasan air limbah dan udara juga kita ada pakar dari UNIGORO, dokumen UKL – UPL melibatkan masyarakat yang terdampak plus semua stakholder masing masing, karenakan berkaitan bukan DLH saja”, tambahnya

Alhasil dalam pemeriksaan dokumen tersebut yang selama ini hanya mengarah pada air limbah serta bau menyengat yang menjadi persoalan, ternyata masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi PT STI dalam dokumen UKL – UPL untuk mendapatkan PBG, dan ketika seluruhnya telah terpenuhi dan PBG telah dikeluarkan, maka kebijakan selanjutnya ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  DLH Bojonegoro Buat Lubang Resapan Biopori di Alun-alun Guna Kendalikan Air Limpasan

“Ketika semua telah terpenuhi, nanti PBG dikeluarkan itu kita serahkan kebijakan ke PTSP, PTSP selaku yang memberikan izin operasional”, pungkasnya. (Why/Red)