Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Pemenang Pilkades Di Malo Dilaporkan Polisi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kades di Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Santoso mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan dugaan pemalsuan tersebut. Selasa (27/08/19).

Kepada suarabojonegoro.com, Santoso menuturkan bahwa dalam pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan pada bulan Juni 2019 tersebut Nurhadi menggunakan ijazah palsu. Pasalnya dalam ijazah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan dari PP Al-Fattah.  Akan tetapi di dalam ijazah tersebut terdapat beberapa kejanggalan.

“Banyak kejanggalan diantaranya nama yang bersangkutan tidak sama yakni di ijazah tertulis Nurhadi a sedangkan di Akte tertulis Nurhadi,” katanya.

Selain itu dirinya mendapatkan berkas dari Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa ijazah atas nama Nurhadi dengan a dengan Nomor peserta 8.15.05.14.619.002.7, tempat tanggal lahir Bojonegoro 27 Juli 1975, penyelenggara ujian : PP-Al-Fattah diterangkan bahwa data tersebut tidak ada dalam arsip kantor Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih di Malo ditengarai Gunakan Alat Bukti Palsu

“Tidak ada arsip di kementerian agama provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Selain itu dirinya menegaskan bahwa warga setempat tidak pernah mengetahui jika yang bersangkutan pernah bersekolah. Bahkan menurutnya warga merasa kaget jika Nurhadi telah lulus di pondok pesantren salafiyah tingkat Wustha tahun pelajaran 2014/2015 di PP Al-Fattah Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu.

“Padahal kalau ditarik kebelakang usia Nurhadi 44 Tahun berarti Nurhadi pada tahun 2012 umur 37 tahun telah mengikuti jenjang sekolah. Tapi faktanya setelah kami cros cek informasi dimasyarakat bahwa lulusan tahun tersebut tidak ada siswa yang berumur 37 tahun, maka kami simpulkan patut diduga ijazah tersebut palsu,” jelasnya.

Dirinya juga mengamati foto yang yang ada di ijazah dan yang ada di SKCK milik Nurhadi tidaklah sama dan surat keterangan dari pengadilan dan foto daftar riwayat hidup jika dibandingkan wajahnya tidak sama.

Baca Juga:  Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih di Malo ditengarai Gunakan Alat Bukti Palsu

Tidak hanya itu jadi ijazah yang diduga palsu tersebut juga terdapat kejanggalan nilai kelulusan ujian yang diperoleh yaitu di nilai mata pelajaran bahasa Inggris yang nilainya 94.

“Dan sepengetahuan warga setempat Nurhadi tidak pernah sekolah,” pungkasnya. (Bim/red).

*)Foto: Ilustrasi