Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dituding menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Nurhadi tidak mempermasalahkan jika hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisan. Selasa (27/08/19).
Melalui sambungan telepon selulernya Nurhadi menyatakan bahwa dirinya diakui telah menamatkan belajar di lembaganya.
“Di lembaga saya diakui di Depag juga diakui,” katanya dengan logat bahasa Jawa.
Dirinya juga mengaku akan mengikuti proses pelaporan yang saat ini sedang berjalan.
“Biar sajalah, namanya orang nggak terima ya gitulah nggak papa,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya jika pada tanggal 26/08/19, Santoso mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Nurhadi untuk mendaftarkan diri sebagai calon kades di Desa Sumberejo, Kecamatan Malo.
Kepada suarabojonegoro.com, Santoso menuturkan bahwa dalam pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan pada bulan Juni 2019 tersebut Nurhadi menggunakan ijazah palsu. Pasalnya dalam ijazah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan dari PP Al-Fattah. Akan tetapi di dalam ijazah tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
“Banyak kejanggalan diantaranya nama yang bersangkutan tidak sama yakni di ijazah tertulis Nurhadi a sedangkan di Akte tertulis Nurhadi,” pungaksnya. (Bim/red).
*) Foto: Ilustrasi