suarabojonegoro.com – Ali Faison alias Fais pemilik usaha Arisan atau Rumah Sehat Arrahmah akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Bojonegoro pada Senin 05/06 kemaren malam sekira pukul 20.00 wib setelah melalui beberapa pemeriksaan dan keterangan saksi. Selasa (06/06/2017).
“Sudah tersangka saat ini,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sudjarwanto.
Klik Berita Sebelumnya: www.suarabojonegoro.com/2017/06/polres-amankan-pemilik-rumah-sehat.html?m=1
Menurutnya, saat pemeriksaan fais meminta waktu 6 bulan untuk mengembalikan uang arisan yang ditaksir senilai Rp 1,4 miliar dari 500 orang anggota arisan dengan janji akan bekerja keras namun pihak penyidik dan saksi dari anggota arisan tidak serta merta percaya dan tetap melakukan proses hukum.
“Tersangka terbukti melanggar pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya Rumah Sehat Arrahmah di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro ini digeruduk warga yang sudah ikut membayar arisan, karena merasa ditipu mereka meminta uang mereka kembali, namun mereka hanya mendapatkan janji saja dari Fais dan kemudian melaporkan ke pihak Polisi. (ney/red)