SuaraBojonegoro.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan mengingat proses pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga akan berdampak langsung kepada masyarakat, maka perlu didukung dengan adanya Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Kami harap Bupati dan Wali Kota membantu mempermudah perizinannya” hal tersebut disampaikan saat penanda tanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan 18 Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Rabu (13/3/2019).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 18 Kabupaten/Kota melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang juga dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah bersama dengan kepala daerah dan perwakilan lainnya.
Jargas juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 3 tahun 2016 jo Perpres No. 56 tahun 2018 serta diterbitkannya Perpres No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan dengan adanya jargas dapat mempermudah aktivitas masyarakat. Jargas tersedia setiap saat, dan masyarakat tidak perlu keluar rumah, seperti ketika kehabisan LPG.
Persyaratan suatu daerah dapat dibangun jargas yaitu memiliki atau dekat dengan sumber gas, tersedia infrastruktur penyaluran gas bumi dan ketersediaan pasar atau pelanggan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Ditjen Migas telah melaksanakan pembangunan jargas sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 dengan jumlah sambungan sebesar 352.852 Sambungan Rumah. Untuk tahun ini, Kementerian ESDM akan melaksanakan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 78.216 SR di 18 lokasi yaitu, Kabupaten Bojonegoro (4000 SR), Kabupaten Aceh Utara (5.000 SR), Kota Dumai (4.300 SR), Kota Jambi (2.000), Kota Palembang (6.000 SR), Kota Depok (6.230 SR), Kota Bekasi (6.720 SR), Kabupaten Karawang (2.681 SR), Kabupaten Purwakarta (3.765 SR), Kabupaten Cirebon, (6.520 SR), Kabupaten Lamongan (4.000 SR).
Selain itu, Kota Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Mojokerto (4.000 SR), Kabupaten Pasuruan (4.000 SR), Kabupaten Probolinggo (4.000 SR), Kabupaten Banggai (4.000 SR), Kabupaten Wajo (2.000 SR) dan Kutai Kartanegara (5.000 SR), dibantu PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. (Lis/SB)