Dilaporkan Ke Polres Bojonegoro, Gandhi Koesmianto Anggap Hanya Untuk Pengalihan Isu Kasus

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dilaporakanya Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, terkait kasus perpanjangan pengurus Klenteng TTID Hok Swie Bio dan rapat yang telah dilakukan oleh dirinya dan pengurus, Gandhi Koesmianto menganggap bahwa hal tersebut hanyalah untuk pengalihan isu atas kasus sebenarnya yang telah ada proses hukum yang saat ini seharusnya dilakukan eksekusi kepengurusan Klenteng Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro, karena asetnya ditengarai dialihkan ke Yayasan Pribadi.

Gandhi Koesmianto mengaku bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh pihak Tan Tjien Hwat atas tuduhan perihal pasal 263 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pada 01 April 2020 lalu.

Dihadapan wartawan yang melakukan konfirmasi terhadap dirinya, Secara tegas, Gandhi Koesmianto sangat menyayangkan adanya pengaduan tersebut. Sebab dirinya menilai jika itu hanya sebuah pengalihan dari kasus sebenarnya. “Saya diadukan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ucapnya ditemui dikediaman jalan Jaksa Agung Suprapto Kamis (03/12/2020).

Gandhi juga menyebutkan bahwa, dirinya tetap menghormati dan tetap mengikuti proses hukum. Tapi ada satu pertanyaan terpendam perihal pengaduan tersebut. Karena dirinya dilaporkan secara pribadi akan tetapi justru menjadi sebuah pertanyaan besar bagi dirinya karena harus menyangkut pautkan terkait kepengurusan pihaknya.

“Jika saya pribadi yang dilaporkan kenapa harus kepengurusan yang dipermasalahkan,” Tanya Gandhi.

Baca Juga:  Ada Eksekusi Aset TITD Hok Swie Bio, Ada Umat Yang Tidak Terima

Dia juga menjelaskan adanya keputusan dari Mahkamah Agung terkait eksekusi aset Klenteng, dan pihaknya Hingga saat ini masih menunggu, pelaksanaan eksekusi aset klenteng Hok Swie Bio, Karena menurut Gandhi bahwa pada dasarnya sudah ada pra eksekusi serta surat dari Pengadilan Negeri (PN) ke Polres Bojonegoro dan sampai saat ini eksekusi tersebut belum dijalankan karena masih pandemi Covid 19.

“Keputusan eksekusi sudah ada, namun belum ada pelaksanaan, karena dari pihak Polres dulu disampaikan karena masih masa pandemi,” Sambung Gandhi Koesmianto.

Gandhi juga mengingatkan bahwa pihaknya juga memiliki hak yang sama untuk mengadukan balik, tentang pengalihan asset ke Yayasan Pribadi, karena menurutnya bahwa negara ini adalah negara hukum.

Dilanjutkan oleh Ghandi bahwa penyidik punya hak untuk menindak lanjuti proses hukum, namun pihaknya juga harus tahu karena selama ini Komda (Komisariat Daerah) Jatim TITDĀ  juga harus bertanggung jawab atas adanya suasana gaduh ini terkait kepengurusan Klenteng Hok Swie Bio, karena selama ini Pihaknya sudah mengirimkan surat terkait persoalan klenteng ini akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari Komda Jatim.

“Komda menutup mata dan telinga atas kejadian terkait kepengurusan dan persoalan klenteng tersebut bahkan putusan hasil MA dan juga surat surat pelaksanaan eksekusi dari pengadilan Negeri Bojonegoro juga sudah kami kirimkan akan tetapi tidak pernah di tanggapi, harusnya Komda terbuka dan obyektif,” Tuturnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum TTID HSB Tuding Bahwa Rapat Pengurus 2020 Adalah Fiktif

Harapannya Gandhi Koesmianto adalah meminta adanya terkait permasalahan tersebut diselesaikan dengan damai, namun jika tidak bisa pihaknyaa akan melaporkan pengalihan aset ke yayasan pribadi ke ranah hukum.

“Sebenarnya kami minta hal ini untuk bisa didamaikan, karena tempat ibadah, namun jika tidak bisa kami juga akan melaporkan Pak Hwat, karena kami masih tetap pengurus hingga selesainya eksekusi,” Tegas Gandhi.

Sebelumnya Gandhi Koesmianto dilaporkan oleh Hari Widodo Rahmat dkk melalui kuasa hukumnya yang mengadukan Gandhi Koesmianto (Go Kian An) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaiman dimaksud dalam pasal 263 terkait kepengurusan TITD Hok Swie Bio.

Sementara itu Goenadi selaku Pembina kepengurusan Klenteng Hok Swie Bio menanyakan terkait adanya pelaporan tersebut, karena semua proses sudah dilakukan dan dijalankan sehingga semua seharusnya menaati proses hukum yang sudah berjalan.

“Saya heran ada apa kog masih ada laporan, karena semua proses putusan hukum sudah dijalankan,” kata Goenadi.

Goenadi berharap semuanya masalah TTID Hok Swie Bio ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan proses hukum yang sudah ada. (SAS**)