Reporter: Yudianto
SuaraBojonegoro.com – Pekerajaan pengurugan Lapangan Sepak Bola Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro yang di anggarkan dari pendapatan asli desa ( PAD) Diduga Dikerjakan pihak ketiga serta tidak Sesuai Dengan Dana Yang Dikucurkan, Selain itu juga diduga tanah uruk yang digunakan dari hasil galian C yang tak berijin.
Ironisnya Dana Pengerjaan yang menelan anggaran kurang lebih Senilai Rp 80 Juta yang di kerjakan pihak ketiga atas nama Aris asal Desa Balongrejo tersebut ditengarai dikerjakan asal jadi, Demi Mendapatkan Keuntungan Pribadi ada dugaan Dana tersebut tidak seluruhnya digunakan Oleh si pelaksana.
Hal Ini Di Sampaikan Salah Satu Masyarakat Setempat yang enggan Namanya di Mediakan, Ketika Dijumpai Oleh awak Media pada (7/8/2020) bahwa pekerjaan tesebut terkesan tidak terbuka dan melihat fisik yang dikerjakan jauh dari harapan masyarakat Warga.
Warga Tersebut Juga Menambahkan Melihat Kondisi Lapangan itu tidak Memenuhi Syarat dan pihaknya Selaku Masyarakat tidak Puas dan bertanya tanya atas kinerja dari Oknum kepala Desa Dan tim pelaksana.
“Masak anggaran yang nilainya kurang lebih Rp80 juta begini aja, ini nampaknya pekerjaan asal asalan, selain itu tidak ada papan informasi anggran di lokasi lapangan sepak bola, ini namanya tidak transparan kepada masrakat apa lagi dugaannya dikerjakan oleh pihak ketiga,” Jelasnya
Disisi lain warga masrakat desa Glagahwangi yang engan di sebutkan juga menambahkan ada dugaan Dananya dikecilkan Supaya Oknum yang berperan dibidang itu diduga Mendapatkan Keuntungan untuk memperkaya diri Sendiri
Menyikapi Hal Tersebut Awak Media Ini Langsung Melakukan konfirmasi kepada Ghofur selaku Kades Glagahwangi melalui telepon genggamnya, dan kades membenarkan bahwa pengurukkan lapangan sepak bola desanya memang di kerjakan oleh pihak ketiga.
“Ya secara teknis memang kita gandeng pihak ketiga,” Ucapnya Melalui sambungan teleponya.
Terpisah Prayitno selaku Tim Pelaksana kegiatan (TIMLAK) mengakui bahwa pihaknya mencari pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa.
“Secara timlak mencari penyedia barang dan jasa yang mampu melaksanakan kegiatan pengurukan'” ungkapnya.
Selain itu, Aris selaku pihak Ketiga, Ia menjelaskan bahwa memang pekerjaan tersebut memang dirinya yang mengerjakan, Namun hanya dimintai tolong karena semua adalah rekan kerja.
“Saya hanya dimintai tolong mas, Karena perangkat desa juga teman kerja” jelas Aris.
Disinggung soal tanah urukan yang digunkan tanah galian tanpa izin, Dirinya mengiayakan dan memang ambil di wilayah Sugihwaras. (Yudi/Red)