SUARABOJONEGORO.COM – Calon Wakil Bupati Bojonegoro 2018 nomor urut dua, Kuswiyanto, terancam terkena sanksi. Gara-garanya, wakil bupati yang berpasangan dengan Mahfudhoh ini, diduga menggunakan fasilitas Negara untuk kampanye.
“Hasil pemeriksaan Kuswiyanto masih dikaji,” kata Ketua Panwaskab Bojonegoro, M Yasin, kepada wartawan suarabojonegoro.com, Sabtu (03/03/18).
Saat disinggun menganai sanksi? Pihaknya belum bisa menjelaskan. Apakah pelanggaran administrasi, kode etik, dan atau mengararah pada unsur pidana. “Yang jelas, belum bisa kami beberkan. Masih di kaji,” ucapnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan hasil kajian tersebut dapat dibeberkan ke awak media.
Data yang dihimpun suarabojonegoro.com, beberapa waktu lalu Kuswiyanto hadir dalam kegiatan program keluarga harapan (PKH) di beberapa kecamatan. Diantaranya, KecamatanKepohbaru, Kecamatan Balen, dan Kecamatan Gondang. Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, dipanggil dan deperiksa panwaskab setempat pada Jumat (02/03/18) kemarin.
Diduga melakukan pelanggaran. Kuswiyanto dipanggil Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Bojonegoro. Kuswiyanto datang ke kantor panwaskab setempat sekitar pukul 16.00 WIB. Selesai diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB. (yud/red)
Reporter : Wahyudi