Diduga Korupsi, Mantan Kades di Sukosewu Ini Ditahan Kejaksaan Negeri

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Akibat diduga melakukan tindak pidana Korupsi, seorang mantan Kades Sutiaji, Kecamatan Sukosewu IM, ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bojonegoro atas dugaan korupsi APBDes Desa Sitiaji tahun 2019, dengan kerugian negara Rp 644.837.000,-., Selasa (2/3/2021)

Kajari Bojonegoro, Sutikno, menjelaskan bahwa pada 2019 IM diduga telah mengambil alih pengelolaan keuangan desa dari bendahara desa untuk dikelola sendiri. Selain itu mantan Kades Sitiaji itu juga mengambil alih pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meskipun ada Timlak yang dibentuk.

“Pada saat bendahara mencairkan uang di Bank Jatim oleh bendahara Desa, Kemudian uang hasil pencairan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut diminta oleh IM dan dikelola sendiri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan yang telah dibentuk,” kata Kajari Bojonegoro.

Baca Juga:  Kepala Desa Tanggungan Hari Ini Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Dan menurut Kajari, adapun Modus korupsi yang dilakukan oleh IM adalah dengan membelanjakan atau membeli material bahan pembangunan sendiri dan membayar upah tukang sendiri tanpa melibatkan panitia pembangunan.

Mantan Kades Sitiaji, saat ini dilakukan penahanan dan sititipkan di Rumah Tahanan Lapas Bojonegoro. Akibat perbuatan mantan Kades Sitiaji itu, lanjut Sutikno, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 644.837.000-.

IM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pida korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SAS/Lis)