Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara nomor : 120/Pid.Sus/2024/PNBjn, terkait perkara tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa VI alias PJ, hari ini kembali digelar, Rabu (26/06/2024).
Sidang dengan majelis hakim Hendri Irawan, Ida Zulfamaidah, Ima Fatimah Djufri, untuk agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardono, S.H., M.H., dalam dakwaan sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa VI alias PJ, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 bertempat di salah satu hotel Jalan Veteran Bojonegoro, dimana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Bahwa terdakwa VI dan IA (DPO) melakukan perekrutan, penampungan, untuk tujuan mengeksploitasi untuk melakukan hubungan seks kepada tamu hotel, ” ucap Suhardono.
Suhardono memaparkan, jika yang menentukan tarif adalah terdakwa VI dan IA (DPO).
Lebih lanjut JPU ini mengatakan bahwa Tarif untuk 1x main / Short Time durasi paling lama 20 menit sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) paling murah, dan paling mahal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000, – (seratus ribu rupiah) untuk 1 X main.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2007. tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ” tegas JPU senior ini. (Put/Red)