Reporter: Yudianto
SuaraBojonegoro.com–
Penutupan pengerukan tambang pasir darat ilegal oleh Satpol PP, Pemkab Bojonegoro, Senin (1/8/2021). Diduga tidak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro menutup lokasi penambangan pasir di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan bahwa penutupan lokasi pengerukan penambangan pasir darat di Desa Sumengko, atas dasar laporan dari masarakat setempat terkait dengan adanya kerusakan ekosistem Lingkungan akibat aktivitas pengerukan penambangan pasir darat.
Benny menjelaskan juga tentang Aktivitas pengerukan penambangan pasir darat di lokasi itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Trantibum. Dalam Pasal 11 disebut bahwa setiap orang atau badan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin gangguan dan atau izin lingkungan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
“Karena melanggar Perda dan ditambah tidak mengantongi izin, Maka aktivitas penambangan pasir di desa itu kami tutup,” terangnya, Rabou, (4/8/2021).
Lanjut Beny, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berjalan lebih dari sekitar satu tahun. “Kami tidak memutus mata pencaharian warga, melainkan lebih kepada mangajak warga untuk tidak melanggar peraturan, dan pihaknya berharap dan meminta kepada warga agar tidak melakukan penambangan ilegal,” tutupnya. (Yudi/Sas)