Diduga Diperkosa, Wanita Penderita Tuna Wicara Di Kepohbaru Hamil

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Seorang Wanita yang menderita Disabilitas Tuna Wicara yang tingga di Kecamatan Kepohbaru ini harus mengalami hamil sekitar 8 bupan akibat dugaan pemerkosaan oleh salah satu Warga yang ditengarai tinggal di Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh pihak Polres Bojonegoro, meskipun pada Desember 2019 lalu pernah dilaporkan di Polsek Kepohbaru.

Korban pemerkosaan ini berinisial AS (35) yang juga tinggal di Kecamatan Kepohbaru secara berkali kali diduga oleh Saman (50) warga Desa Sidomukti secara berkali kali, seperti yang disampaikan oleh AN (35) saudara kandung korban.

Diceritakan oleh AN bahwa adik kandungnya ini diperkosa sebanyak 8 kali Oleh pelaku seperti yang diingat oleh korban, “Adik saya diperkosa pertama kalinya oleh pelaku sekitar bulan Agustus 2019 yang lalu. Pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Saat itu kondisi rumah sedang sepi, hanya ada korban. Pelaku yang melihat langsung menghampiri rumah korban dan memaksa korban berhubungan badan,” Kata AN pada awak media, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:  Bersama Kades di Kepohbaru Wabup Bojonegoro Ajak Tingkatkan Potensi Desa

Korban tidak mampu melawan saat mendapat perlakuan pemerkosaan tersebut, karena mengalami cacat Tuna wicara, Korban AS tidak berani cerita atas kejadian yang menimpanya. Sebab, pelaku selalu mengancam korban, AN menjelaskan, adiknya juga pernah diperkosa pelaku saat perjalanan pulang dari pasar, yaitu di Tempat sepi dan juga mendapatkan ancaman dari pelaku.

“Saya pernah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kepohbaru sejak Desember 2019. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polsek Kepohbaru,” Jelas Saudara Korban.

Satuan tugas (satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bojonegoro Umi Hanik menjelaskan bahwa kasus tersebut adalah pemerkosaan, Sebab, ada unsur pemaksaan dan ancaman kepada korban yang dilakukan pelaku.

Umu Hanik juga menerangkan bahwa jika kasus ini merupakan perzinahan pasti tidak ada paksaan dan saling suka. Dan dalam kasus Ini korban dipaksa dan diancam. Jadi, menurutnya tepat kalau ini kasus pemerkosaan.

Baca Juga:  Stop Bullying! SD Negeri Mojosari Deklarasi Anti Bullying dan Anti Kekerasan

“Karena korban merupakan ada disabilitas, perlu ada ahli yang disabilitas yang memeriksa korban sehingga bisa memahami bahasa korban. Umi meyakini polisi tidak mampu memahami bahasa korban jika melakukan pemeriksaan,” papar Umu Hanik.

Perkara ini sudah sampai di meja Kapolres Bojonegoro juga Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. AN saudara korban menulis surat kepada kapolres dan Bupati. Dia meminta perlindungan hukum atas kejadian yang menimpa adiknya.

Bupati Anna pun mengambil langkah cepat. Surat dari AN itu telag didisposisikan kepada Dinas PPA untuk ditindaklanjuti. Senin (23/3/2020) ini dengan didampingi Dinas PPA korban akan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro.

Sementara itu, Penyidik UPA (Unit Perlindungan Anak) Satuan Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi atas kasus laporan dugaan perkosaan dari saudara Kandung Korban tersebut. (Sas/Red)

Foto: ilustrasi net