Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Jajaran Polhutmob KPH Bojonehoro, mengamankan PTN (36) warga, Dusun Sambirejo, Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga melakukan pencurian kayu hutan. Selasa (15/10/19).
Dewanto, selaku ADM KPH Bojonegoro, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat pukul 00.30 WIB yang mana Polhutmob menerima laporan melalui via telpone.
“Kami menerima laporan ada kendaran sedang bermuatan kayu jati glondong,” katanya.
Mendapati laporan tersebut selanjutnya Polhutmob mengerahkan 8 anggota untuk melakukan penyanggongan kendaraan tersebut. Tepat pukul 01.20 WIB memberhentikan kendaraan yang mengangkut kayu jenis jati glandong tanpa surat sah hasil hutan.
“TKP di pos PHH pet. 87 Alur ED RPH Ringin Anom, Bkph Nglambangan,” ujarnya.
Selain mengamankan satu tersangka petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu kendaraan truk warna merah dengan Nopol AD 1469 RF yang bermuatan kayu jati gelondong sebanyak 20 batang atau 1.432 M3.
“Nilai kerugian Rp 2.424.719,” jelasnya.
Saat ini dugaan pencurian kayu jati ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat dengan surat tanda lapor polisi no: 68/X/2019/Jatim/Res Bojonegoro. (Bim/red).