Reporter : Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Adanya dugaan biaya untuk uang gedung di SMP Negeri 1 Kalitidu, beberapa wali murid mengeluh. Pasalnya kebijakan dari Pemerintah sudah jelas, Permendikbud No 75 athun 2016 dan No 60 Tahun 2011 tentang larangan sumbangan atau pungutan dengan alasan apapun kepada anak didik.
Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu wali murid SMP Negeri 1 Kalitidu, Lis (47) ketika diwawancara awak media 28/12/2022, menyampaikan bahwa iuran tersebut senilai Rp 1.5 juta, selain memberatkan, juga kasihan wali murid yang lain yang tidak mampu, “Mereka susah pak, ekonomi juga sulit, ini sekolah Negeri kok masih ada biaya ya pak”, tuturnya.
“Biayanya Rp 1,5 juta pak, di angsur 6 kali, Rp 250 ribu perbulan, itu sudah termasuk SPP disitu, saya sudah angsur 4 kali”, imbuhnya sambil menunjukkan bukti kwitansi kepada awak media.
Sementara Sekolah SMP Negeri 1 Kalitidu Wahyudi S.Pd. M.Pd melalui Humas SMP Negeri 1 Kalitidu, Parmani menjelaskan adanya persoalan tersebut diantaranya adalah bahwa Iuran sumbangan wali murid untuk fasilitas pendidikan yang diberlakukan kepada wali murid ini adalah hasil kesepakatan dalam rapat antara komite, orang tua siswa dan pihak sekolah, sehingga tidak ada unsur paksaan dari pihak komite.
“Semua sudah dirapatkan dan disepakati dan untuk pembayaran tidak ada jangka waktu enam bulan akan tetapi dibayar enam kali dengan jangka waktu sampai murid mau lulus atau selesai pendidikan,” Ujar Parmani.
Disampaikan juga ada pembebasan iuran tersebut terhadap murid yang tidak mampu dan yatim piatu, dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Uang hasil iuran murid tersebut, menurut Parmani untuk kemudian dikelola oleh komite untuk kegiatan pembangunan sekolah yang anggaranya tidak tercover dari lembaga, seperti untuk membangun lapangan olahraga, bahkan ada gedung yang hampir roboh sampai saat ini juga tidak ada perbaikan dari pemerintah. (Put/Red)