Didapati Jual Miras Warung Ini Dirazia Polsek Kota Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Sebuah warung milik MP dijalan Lettu Suwolo, Desa Campurrejo, Kecamatan Kota Bojonegoro harus dirazia Anggota Polsek Kota Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kapolsekta Kompol Eko Dani pada Minggu (16/12/18) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya Polsek Kota mendapatkan laporan dan informasi bahwa ada salah satu warung yang menjual Minuman Keras jenis Arak oplosan, dan kemudian Polisi bergerak kemudian memeriksa dan melakukan penggeledahan didalam warung dan ditemukan satu botol arak Jawa dengan jumlah 1.500 mililiter.
Dari data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com bahwa atas kejadian tersebut, pihak Polsek Kota kemudian langsung memeriksa pejual Miras jenis arak tersebut.

“Barang Bukti miras kita amankan kemudian kita bawa dan untuk dilanjutkan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro” Kata Kompol Eko Dani.

Baca Juga:  Miras Jenis Korak & Peralatan Karaoke Diamankan Satpol PP Dari Sumberrejo

Kapolsek kota menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk cipta kondisi menjelang tahun baru 2018, dengan harapan tercipta suasana kamtibmas yang kondusif diwilayah Kota Bojonegoro.

Penjual dikenakan sangsi karena melanggar peraturan Daerah Pemerintah kabupaten Bojonegoro, Berdasarkan Perda no.15 TH 2015. (SB/Red)