SUARABOJONEGORO.COM – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, PT ADS, menganggap bahwa Participating Interecet (PI) Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) kurang menguntungkan dari segi bisnis.
Sehingga, PT ADS tidak mengambil Participating Interecet (PI) sebesar 10 persen yang telah ditawarkan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak ikut proyek JTB,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Rahmat Junaidi, Rabu (29/8/2018).
Hal itu sesuai surat dari Direktut PT ADS. Tidak mengambil PI 10 persen dengan alasan tidak menguntungkan dari segi bisnis.
Laporan mengenai itu telah diterima Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri mengatakan, bahwa ia telah menerima laporan dari PT ADS.
Pihaknya berencana bakal mengkonfirmasi pihak kontraktor PEPC, untuk menganalisa serta memperhitungkan bisnis yang dilakukan oleh PT ADS.
“Kita harus pastikan dulu sebelum memutuskan,” ucapnya.
Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 30 tahun 2016 mengharuskan pihak kontraktor membiayai terlebih dahulu PI 10 persen.
Ia menilai, seharusnya BUMD dapat lebih diuntungkan serta turut serta dalam pengambilan jatah PI 10 persen.
“Seharusnya BUMD dapat lebih diuntungkan serta turut serta dalam pengambilan jatah PI 10 persen,” pungkasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi