Di Kecamatan Kalitidu Hampir Semua Desa Webdesnya Mati, dan Tak Bisa Tampilkan Transparasi Keuangan Desa

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Program transparansi keuangan desa yang digembar-gemborkan sejak 2017 ternyata masih jauh panggang dari api. Sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap desa wajib mengelola website resmi beralamat desa.id untuk mempublikasikan APBDes secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Kamis (28/08/25).

Dari hasil penelusuran di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, sebagian besar hanya menampilkan data demografi atau artikel lama, tanpa menyentuh inti transparansi yang paling ditunggu masyarakat yakni APBDes dan laporan keuangan desa.

Dari 18 desa di Kecamatan Kalitidu, Desa Kalitidu, hanya memuat data demografi, tanpa satu pun publikasi dokumen keuangan seperti APBDes, RAPBDes, atau RKP Desa. Imam Mawadi, selaku Kepala Desa Kalitidu, melalui Sekertaris Desa menjelaskan jika website desa tida aktif dikarenakan lupa kata sandi. Selain itu dirinya mengakui jika selama ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagian operator website.

Baca Juga:  Banyak Kendala, Sistem Seskudes Belum Maksimal

“Lupa kata sandi nya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Hal yang sama juga terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Kalitidu. Ani Umiatun mengakui jika website desa hanya mengunggah potensi wisata desa dan tidak menampilkan dokumen APBDes. Aktivitas online yang ada justru berasal dari portal pariwisata atau pendidikan, bukan transparansi anggaran desa.

“Nanti diaktifkan lagi, yang penting kegiatan berjalan,” pungkasnya.

Sejumlah desa lain seperti, Leran, Ngujo, Grebegan, Brenggolo, Mayangrejo, Panjunan, Pilangsari, hingga Wotanngare, juga tak menyajikan informasi APBDes terbaru. Mayoritas hanya berisi profil, sejarah desa, atau arsip lama.

Sementara itu Juono selaku Camat Kalitidu, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. (Bim/red).