Reporter : Arum Sekar
SuaraBojonegoro.com – Dianggap sebagai bangunan liar yang berdiri tanpa ijin dan berada ditanah milik Dinas PU Bina Marga dan berada di ruas media jalan di wilayah kecamatan Sumberrejo akhirnya dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Senin (01/9/2020).
Terdapat 16 bangunan Semi oermanen, liar tanpa ijin di Desa Sumuragung, Sumberrejo, Prayungan, Talun dan Desa Pekuwon, yang harus dirobohkan karena hal tersebut sebelumnya sudah ada peringatan dari Satpol PP Pemkab Bojonegoro.
Dengan pengawalan Pihak Kepolisian dan Koramil Sumberrejo, dan anggota Satpol PP, eksekusi bangunan liar ini dengan menggunakan alat berat, seperti yang disampaikan Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Arif Nanang.
“Untuk penertiban bangunan liarĀ menggunakan alat berat karena bangunan tersebut berada di sisi Jalan Nasional,” Jelas Arif Nanang Kasatpol PP Bojonegoro.
Saat dilakukan penertiban atau pembongkaran bangunan semi permanen ini, tidak ada penghuninya alias kosong, dan menurut Arif Nanang, Penertiban bangunan liar di Wilayah Sumberrejo ini sudah kami lakukan pada bulan juni-Juli lalu.
“Karena kondisi bangunan semi permanen kami kordinasi dengan Dinas PU SDA dengan mengunakan alat berat,” terang Arif Nanang.
Kasatpol PP menambahkan agar masyarakat yang masih memiliki bangunan liar di tepi jalan dan tanpa ijin agar segera membongkarnya, karena pihak Satpol PP akan terus melakukan penertiban bangunan liar secara terus menerus. (Rum/SAS)