Datangi Komisi A DPRD Bojonegoro, PKMP Tanyakan Pengelolaan Parkir

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonrgoro.com – Puluhan warga yang mengatas namakan Paguyuban Karya Muda Peduli (PKMP) mendatangi kantor Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Senin (04/02/19).

Dari pantauan suarabojonegoro.com, PKMP, ini mempertanyakan terkait dengan pemgelolaan parkir yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dihadapan wakil Ketua, Sekertaris dan beberapa anggota Komisi A, DPRD Bojonegoro, Ketua PKMP, Sugihartono Saputra, mempertanyakan tentang pengelolaan parkir yang ada disekitar pasar yamg kini diduga dikuasai oleh pihak ketiga tanpa melalui lelang.

Namun demikian menurutnya, para tukang parkir tersebut diberi atribut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.

“Kalau memang dilelang, lelang saja,” katanya.

Sugik, menambahkan dirinya meminta kepada pimpinan Komisi A, agar dalam pemgelolaan parkir pasar Bojonegoro, agar dikelola oleh personil atau peugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan bukan dikelola oleh pihak ketiga.

Baca Juga:  Tidak Ada Lelang Parkir Oleh Dishub Di Bojonegoro

“Bukan yang terjadi sekarang ini, sambil menunggu pelaksanaan lelang,” ujarnya.

Lebih jauh Sugik, juga menungkapkan bahwa yang saat ini mengelola parkir pasar Bojonegoro adalah pihak ketiga yang diberi atribut Dishub. Ia meminta mereka-mereka ditertibkan agar tidak terjadi kecumburuan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan bahwa dalam persoalan ini semestinya harus sudah selesai jika hal tersebut dilakukan dengan musyawarah yang baik. Akan tetapi masalah ini muncul kembali, seakan-akan Kepala Dinas Perhubungan ini sepertinya sudah menganggap dirinya sebagai raja di Bojonegoro.

“Nah kalau sudah seperti itu sebenarnya saya sudah males menghadapi orang model seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi A DPRD Bojonegoro Gelar Hearing Soal Pengaduan Masyarakat Glagahwangi

Politisi Partai Gerindra, ini menegaskan bahwa permasalahan ini sudah menyangkut negara serta menyangkut tata kelola pemerintahan, dan menyangkut tata kelola negara dalam memungut retribusi.

“Dan segala macam itu kan ada ketentuannya dan harus di patuhi,” ucapnya.

Jika ada perpanjangan terkait dengan lelang, lanjutnya, harus dasar hukum dan perintah. Dalam hal ini Komisi A akan menjadwalkan dan akan memanggil pihak terkait pada tanggal 25 Februari 2019, mendatang. (Bim/red).