Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Akhirnya Dua Penguggat Bagi Hasil Migas Blok Cepu Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia, Anwar Sholeh, datang langsung ke KPK untuk membawa data langsung dan menyampaikan kepada KPK RI atas persoalan kerjasama penyertaan modal Particiting Interest ( PI ) blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ) masuki babak baru.
Anwar Sholeh datang di gedung KPK RI pada pukul 07.00 wib, Jumat, ( 27/11/2020) pagi ini,
Dijalan Putih jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran deviden hasil keuntungan kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu.
“Kami serahkan berkas laporan setebal 23 halaman, dan dokumen bukti pendukung laporan. Yang sudah diterima oleh petugas di Gedung KPK dan kami sudah mendapatkan bukti pelaporan tersebut,” Terang Anwar Sholeh saat dihubungi awak media.
Pelaporan ke KPK ini disampaikan oleh Anwar Sholeh, karena bahwa kesalahan penetapan besaran prosentase saham dan pembayaran deviden keuntungan atas kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, sudah tidak mungkin lagi diselesaikan di ranah hukum Perdata di Pengadilan.
Dengan dugaan telah terjadi kerugian keuangan daerah. Untuk itulah pihaknya melaporkan kasus ini ke KPK. Terlebih KPK sudah pernah melakukan kajian dan memberikan koreksinya atas kerjasama PI tersebut. Jadi clear, kasus kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER sekarang ini pengusutannya menjadi kewenangan KPK.
“Apalagi ada informasi dari Pemkab Bojonegoro, deviden yang menjadi hak PT. SER telah dicairkan pada Oktober lalu. Pencairan ini berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham pada Agustus 2020 lalu,” ungkap mantan Ketua Wakil Rakyat ini.
Dari kerjasama PI migas blok Cepu ini, PT. SER menerima bagian keuntungan sebesar 75 persen. Dalam pembagian deviden Oktober lalu, PT. SER menerima pembayaran sebanyak USD 25.046.750,32 atau setara dengan Rp 325.607.754.160 (kurs rupiah sebesar Rp 13.000 per 1 dolar US ).
Sedangkan PT. ADS selaku BUMD pengelola PI Bojonegoro hanya menerima 8.348.916,77 USD atau setara dengan Rp 108.535.918.010 ( kurs rupiah Rp. 13.000 per 1 dolar US ).
Komposisi pembagian saham maupun keuntungan 75 persen untuk PT. SER dan 25 persen untuk PT. Asri Dharma Raya ( ADS ), menurut Anwar, jelas merupakan pelanggaran hukum Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pendirian perusahaan daerah PT. Asri Dharma Raya ( PT. ADS ).
Lantaran dalam Pasal 11, secara jelas dan gamblang disebutkan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga komposisi pemilikan saham PT. ADS ditentukan minimal sebesar 51 persen. Namun dalam kerjama dengan PT. SER ini, saham PT. ADS hanya dipatok 25 persen.
“Ini kan merugikan Pemerintah dan rakyat Bojonegoro selaku penerima hak pengelolaan participating interest migas blok Cepu,” ujar Anwar Sholeh.
Selain terjadi pelanggaran peraturan perundangan, Anwar Sholeh, mengatakan dalam penetapan PT. SER sebagai mitra Pemkab Bojonegoro dalam permodalan PI diduga sarat dengan kongkalikong. Mulai dari tidak adanya beauty contest hingga dilakukannya penunjukkan langsung dalam penetapan mitra kerjasama PI oleh Pemkab Bojonegoro. (SAS/Red)