SuaraBojonegoro.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang bandar judi jenis dadu di tengah sawah yang berlokasi di Desa Temu Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (10/10/2019) jam 01.00 WIB.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas, MI bin KR (46), warga Desa Kepohbaru Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, sedangkan para penombok melarikan diri.
Selain mengamankan pelaku yang berperan sebagai bandar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 buah mata dadu, 1 buah lapakan dadu, 1 buah tempurung kaleng, 1 buah beberan bertuliskan angka dadu, 1 buah senter dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp1.775.000,-
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di tengah sawah tepatnya di Desa Temu Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas dari Satreskrim segera melaksanakan penyelidikan.” terang Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati fakta bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu, sesuai informasi yang diterima petugas, sehingga selanjutnya pada Kamis (10/10/2019) sekira pukul 01:00 WIB, petugas segera melakukan penggerebekan dan saat itu petugas menemukan sekumpulan orang yang sedang bermain judi jenis dadu, saat melihat kedatangan petugas para pejudi ini langsung kabur namun seorang yang berperan sebagai bandarnya berhasil diamankan beserta barang bukti.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas kemudian dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Oleh penyidik, pelaku yang sebagai bandar dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp25 juta.” terang Kasubag Humas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Ismawati saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait masih banyaknya aktivitas judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kasubbag Humas menegaskan kembali bahwa polisi akan tetap tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktivitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungannya,” katanya. (Lis/Red)