Dana Desa Bareng Kecamatan Ngasem untuk RTLH Rp76,5 Juta Dipertanyakan, Tiga Unit Jadi Sorotan

Reporter : Putut Sugiarto 

 

SuaraBojonegoro.com – Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, untuk program pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2023 mulai dipertanyakan.

 

Dalam dokumen APBDes Tahun 2023, tercantum kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 3 unit dengan nilai anggaran Rp 76.500.000.

 

Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai lokasi penerima manfaat, rincian penggunaan anggaran, besaran bantuan per unit, serta dasar hukum penganggarannya.

 

“Terkait dengan penggunaan APBDes Tahun 2023 Desa Bereng Kecamatan Ngasem yang menyebutkan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 3 Unit dengan nilai Rp 76.500.000, lokasinya di mana saja?, ” ujar awak media kepada Kepala Desa Bareng Kecamatan Ngasem, Senin (24/06/2006).

 

Selain mempertanyakan lokasi tiga penerima RTLH, awak media juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian anggaran dengan ketentuan Dana Desa.

 

Sorotan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

 

Namun, ketentuan dalam Permendes tersebut perlu dibaca secara utuh, termasuk konteks tahun anggaran dan bentuk kegiatan yang dibiayai. Untuk memastikan apakah terdapat batasan nominal bantuan RTLH sebagaimana disebutkan dalam konfirmasi, perlu dicermati pula ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku pada tahun anggaran 2023, karena Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 sendiri merupakan regulasi untuk prioritas penggunaan Dana Desa.

Baca Juga:  Uang Perkara Korupsi Desa Drokilo Disebut Dipakai untuk Judi Online

 

Dengan demikian, angka Rp76,5 juta untuk 3 (tiga) unit tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran hanya berdasarkan pembagian nominal Rp 25,5 juta per unit.

 

Yang menjadi penting justru adalah memastikan apakah Rp 76,5 juta tersebut merupakan nilai bantuan langsung kepada tiga penerima, atau merupakan total anggaran kegiatan yang di dalamnya terdapat komponen pekerjaan, material, swakelola, maupun komponen pembiayaan lainnya.

 

“Mengenai biaya RTLH tersebut apakah sudah sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023?, ” tambah awak media.

 

 

Jika nilai Rp 76.500.000 tersebut benar-benar seluruhnya merupakan bantuan untuk tiga rumah, maka secara matematis masing-masing mencapai Rp 25.500.000 per unit.

 

Angka inilah yang perlu dijelaskan pemerintah desa secara terbuka. Bukan hanya soal nominal, tetapi juga dasar perhitungan, RAB, volume pekerjaan, penerima manfaat, sumber anggaran, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Baca Juga:  Kajari Bojonegoro Bedah Rumah Penderita Tumor Mata Bersama TNI-Polri dan Pemdes Sidomukti

 

Publik juga perlu mengetahui apakah tiga unit RTLH tersebut benar-benar telah dibangun atau direhabilitasi, siapa penerimanya, serta di mana lokasinya.

 

Sebab, transparansi Dana Desa tidak cukup berhenti pada angka yang tercantum dalam APBDes. Pertanggungjawaban harus dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga hasil pekerjaan.

 

Di sisi lain, perlu dibedakan antara pagu atau anggaran kegiatan dengan nilai bantuan yang diterima masing-masing warga. Perbedaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan prematur mengenai adanya penyimpangan.

 

Karena itu, penjelasan Kepala Desa Bareng Kecamatan Ngasem menjadi penting untuk membuka terang persoalan tersebut.

 

Apakah Rp 76,5 juta merupakan total anggaran kegiatan atau bantuan langsung tiga penerima? Di mana lokasi tiga rumah tersebut? Siapa penerimanya? Berapa nilai RAB masing-masing? Dan regulasi tahun anggaran 2023 apa yang menjadi dasar penganggarannya?

 

Hingga berita ini ditayangkan, jawaban Kepala Desa Bereng Rudi Hartono, S.H. atas sejumlah pertanyaan tersebut masih dinantikan. (Put/Red)