Reporter: Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – ZI (26) warga Soko, Kabupaten Tuban diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, atas perbuatannya yang nekat mencuri kotak amal di dua masjid yang berbeda. Kamis (30/01/20).
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya di malam hari yakni pukul 21.00 WIB dan pukul 22.30 WIB.
“Sebelumnya tersangka mengamati situasi terlebih dahulu. Setelah dirasa aman malamnya baru beraksi,” katanya.
Adapun dalam menjalankan aksinya tersangka ZI, ini mencuri uang kotak amal dengan cara merusak kotak amal tersebut dengan menggunakan besi. Selanjutnya tersangka mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Tidak menuntut kemungkinan ada TKP lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada pengurus masjid atau musholla untuk sesering mungkin mengambil uang yang ada di kotak amal. Selain itu juga sebisa mungkin menghindari kotak amal yang terbuat dari kaca. Hal ini dikarenakan dapat memancing pelaku kejahatan.
“Taruh kotak amal ditempat yang aman,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ZI, terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Bim/red).