Curi HP Di SPBU, Warga Kanor Dibekuk Polisi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – EP, warga Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Kepolisan Sektor Sumberrejo, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian Hanphone milik Septia Windiyanti, pada haro Minggu di SPBU Prayungan, Kecamatan Sumberrejo. Sabtu (26/01/19).

Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi, mengungkapkan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula saat korban bersama dengan temannya mengendaraisepeda motor dengan posisi korban membonceng.

“Saat itu korban membawa sebuah tas kecil warna hitam (tas slempang), yang di dalamnya terdapat sebuah Handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas,” katanya.

Dalam perjalanan tersebut, korban bersama temannya berhenti di SPBU Medalem, di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, untuk mengisi BBM. Setelah selesai mengisi BBM, keduanya kembali naik sepeda motor, namun sesampai di depan pintu keluar SPBU Medalem, korban dan temannya berhenti untuk beristirahat sejenak

Baca Juga:  Inilah Kronologis Pemerkosaan Oleh Sales Gelang Kesehatan

“Dan saat itulah korban baru mengetahui tas kecil warna hitam miliknya, posisinya terbuka. Setelah diperiksa, handphone miliknya yang ada di dalam tas tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbrrejo.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumberrejo segera melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas terduga pelaku pencurian tersebut.

“Dan pada Kamis (24/01/2019) sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan tersebut, lanjutnya, di tangan pelaku diketemukan barang bukti sebuah handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas, milik korban.

Baca Juga:  Olah Raga Bersama SKK Migas dan EMCL Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sumberrejo, guna proses lebih lanjut.” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Bim/red).