Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Angka perkara perceraian di Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan. Hingga Juli 2026, Pengadilan Agama Bojonegoro telah menangani sebanyak 1.889 perkara perceraian, atau meningkat 201 perkara dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 1.688 perkara.
Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan, peningkatan tersebut terjadi pada perkara cerai gugat maupun cerai talak. Dari total 1.889 perkara hingga Juli 2026, sebanyak 1.438 perkara merupakan cerai gugat, sementara 451 perkara merupakan cerai talak.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan perkara perceraian masih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Memang yang paling banyak itu cerai gugat. Artinya, pihak istri yang mengajukan gugatan perceraian lebih banyak dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami,” ujar Sholikin Jamik. Senin (24/08/2026)
Dominasi cerai gugat tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro. Terlebih, jumlah perkara perceraian hingga Juli 2026 telah melampaui capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sholikin menambahkan, masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh proses perceraian di pengadilan.
“Kami berharap persoalan rumah tangga bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan baik. Kalau memang sudah tidak bisa dipertahankan dan harus melalui proses hukum, tentu Pengadilan Agama akan menangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan tren tersebut, tingginya angka cerai gugat menjadi salah satu fenomena yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam upaya menjaga ketahanan keluarga di Kabupaten Bojonegoro. (Rif/Red)








