Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Terkait aksi warga Desa Wotan yang menuntut agar Warga Luar Desa Wotan Tidak menjadi Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) PAW (Pergantian Antar Waktu) Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, semakin memanas ketika Camat Sumberrejo, Bayu Dono Menjelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur dalam proses Pilkades PAW.
Dihadapan masyarakat yang melakukan aksi Unjuk Rasa sekitar 50 warga Desa Wotan, Bayu Dono menjelaskan bahwa bahwa semua proses tahapan Pilkades PAW dan persyaratannya sudah diatur dalam peraturan Daerah (Perda) sehingga apa yang telah ditetapkan sesuai aturan tidak bisa diganggu atau di rubah.
“Sebaiknya masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada, karena aturan tidak bisa di rubah sesuai keinginan masyarakat,” Ujar Camat Sumberrejo dihadapan warga yang menggelar aksi Unjuk Rasa, Selasa (2/6/2026).
Kapolsek Sumberrejo, AKP Zakaria juga ikut menjelaskan terkait adanya aturan terkait Pilkades dan tahapan serta persyaratan Pilkades PAW, sehingga diharapkan warga tetap bisa mengikuti aturan tersebut.
“Kamu berharap masyarakat memahami aturan ini,” Kata Kapolsek Sumberrejo.
Dirasa tidak memuaskan masyarakat dari jawaban dan keterangan Camat serta Kapolsek Sumberrejo, membuat warga yang melakukan aksi semakin panas dan emosi serta meminta agar Bakal Calon Kades PAW desa Wotan agarvtidak diikutkan dalam kontes Pilkades PAW dan tetap menolak kehadiran balon Kades dari Luar Desa.
“Kami meminta aturan harus bisa lunak, dan mendengarkan suara rakyat bawah, kami tetap memintak Pilkades ditunda,” Kata Slaahnseorang peserta aksi.
Bahkan ada warga yang menyuarakan agar Pemimpin desa Wotan tetap dipimpin oleh PJ (Penjabat) Kades yang sudah ada.
Untuk diketahui Aturan di Kabupaten Bojonegoro membolehkan calon Kepala Desa (Kades) berasal dari luar daerah atau luar desa setempat. Ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, beserta perubahannya yaitu Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut adalah rincian aturan terkait pencalonan Kades dari luar desa/daerah dengan Dasar Hukum Wilayah Berdasarkan Perda tersebut, calon Kades tidak diwajibkan harus berdomisili atau memiliki KTP dari desa setempat.
Aturan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat domisili agar setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dipilih.
Warga Luar Desa Terpilih harus Merujuk pada aturan pelaksanaan dalam Perda mengenai calon dari penduduk luar desa yang terpilih, terdapat mekanisme khusus yang mengharuskan mereka memenuhi syarat administratif lanjutan sebelum dilantik.
Persyaratan Umum menjelaskan Bakal calon Kades tetap wajib memenuhi kriteria umum Warga Negara Indonesia, seperti batas usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP/sederajat, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya atau dihukum pidana.
Dan aturan Inilah yang membuat masyarakat Wotan menolak, dan menginginkan suara mereka di dengar terkait penolakan balon kades Wotan dari luar daerah.
Pasca penjelasan dari pihak Forpimca Sumberrejo, warga tetap sesuai keinginannya dan menolak untuk kembali ke rumah masing-masing serta tetap menduduki Balai Desa Wotan. (Sas*)







