Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan adanya penundaan pembentukan Panitia Pilkades PAW di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H.,M.H., selaku Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro menyampaikan pendapatnya.
Menurut Mansur, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran sentral dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk dalam membentuk panitia pemilihan.
Menurut Mansur bahwa mengenai apakah BPD dapat menunda pembentukan panitia Pilkades ? jawabannya bergantung pada alasan hukum dan tahapan yang berjalan.
Secara Umum (Kewajiban BPD) berdasarkan aturan umum (seperti Permendagri No. 112 Tahun 2014 jo. Permendagri No. 65 Tahun 2017), BPD berkewajiban membentuk panitia Pilkades setelah menerima pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
“Kondisi yang memungkinkan dapat menunda atau menunda sementara jika terdapat alasan mendasar,” Ujarnya Kamis (12/2/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa menunda Sementara Pilkades PAW diantaranya adalah Belum Adanya Landasan Hukum, atau Jika payung hukum (Perda/Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades serentak belum turun.
Selanjutnya adalah Keadaan Darurat/Faktor X, atau Kondisi yang tidak memungkinkan, seperti bencana alam atau situasi keamanan yang tidak kondusif, yang mengharuskan penundaan berdasarkan instruksi bupati.
Selain itu Masalah Anggaran, yaitu Jika biaya pemilihan belum disetujui atau tersedia, yang merupakan syarat krusial.
Masalah kesiapan anggaran desa menjadi sangat penting, sehingga kalau dirasa anggaran desa belum tersedia, BPD dapat menunda lebih dahulu pembentukan panitia Pilkades PAW, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 7 Permendagri No. 112 Tahun 2014 jo Pasal 47D ayat 2 point b Permendagri No. 65 Tahun 2017 bahwa anggaran Pilkades PAW adalah murni dibebankan ke desa masing-masing. (Rif/Red)







