SuaraBojonegoro.com — Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Kominitas Masyarakat Peduli Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari melakukan protes terhadap proses pemilihan kepala desa Serentak Gelombang lll tahun 2020.
Mereka meminta Bupati tidak melantik calon Kades dengan suara terbanyak yang diduga terdapat cacat administrasi saat tahapan pendaftaran calon.
Wahyudi E.S selaku koordinator menyampaikan, dalam penetapan calon pada tanggal 6 Februari, ada salah satu calon atas nama Moh. Lasirin yang ditetapkan dengan sangat dipaksakan.
Pasalnya dalam syarat administrasi calon tersebut menurut Wahyudi kurang memenuhi syarat. ” Kami ada bukti foto dan rekaman,” Ujar Wahyudi.
Sebelumnya pihaknya juga telah memberikan masukan kepada panitia sebelum adanya penetapan calon namun tidak ada respon yang baik.
Akibatnya ada satu calom yang mengundurkan diri atas nama Reni Meinina Wahyunita dan dua calon lain ditetapkan dengan salah satu calon atas nama Moh. Lasirin diduga tidak memnuhi syarat administrasi karena ijazah SMP tidak di legalisir, tapi panitia tetap meloloskan.
” Hal ini diperkuat oleh Camat Purwosari yang mana nantinya calon suara terbanyak dilantik atau tidak kewenangan Bupati (suara terbanyak sah yang akan diajukan untuk dilantik Bupati),” Imbuh Wahyudi.
Masih Menurut Wahyudi, dalam pencoblosan berapapun suara yang masuk ke calon atas nama Moh. Lasirin dinilai tidak sah, karena dari awal sudah tidak memnuhi syarat administrasi.
Sehingga suara Moh. Lasirin sebanyak 442 suara dianghap tidak sah karena dari awal sudah tidak memenuhi syarat administrasi.
” Menurut kami calon nomor urut 2 Moch. Choirul Huda dengan suara 316 yang sah mendapatkan suara terbanyak karena memenuhi seluruh syarat dalam pencalonan,” Terangnya.
Wahyudi menambahkan maka sesuai Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa pasal 46 ayat (1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa Terpilih.
Adapun tuntutan Komunitas Masyarakat Peduli Desa Sedah Kidul adalah sebagai berikut :
1. TIDAK MELANTIK Calon yang dapat suara terbanyak tidak sah atas nama Moh. Lasirin (karena akan berdampak hukum dan menimbulkan gejolak nantinya).
2. MELANTIK calon yang dapat suara sah terbanyak atas nama Moch. Choirul Huda sesuai Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Kepa Desa Pasal 46 ayat 1.
Sementara Itu Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sedah Kidul ketika di Konfirmasi melalui akun Wathasappnya, tidak memberikan jawaban, meskipun pesan wathsapp media ini di baca.
(Lis/Sas)