BWI Perwakilan Kabupaten Bojonegoro Dikukuhkan

SuaraBojonegoro.com – Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Bojonegoro periode 2021- 2024 yang bertema-kan “Optimalisasi peran BWI dalam pengembangan dan pemberdayaan potensi wakaf”. BWI Bojonegoro akan menjadi wadah terkaid wakaf di Bojonegoro.

Dalam Acra pengukuhan BWI ini yang berlokasikan di aula kantor kementrian agama Bojonegoro, dan Acara ini juga di hadiri oleh Forkompimda, Pejabat Kankemenag, Kepala KUA, MUI, Ormas NU dan Muhammadiyah serta pihak-pihak terkait.

H. Ali Mustofa, M.HI. juga menjelaskan, bahwa pengukuhan BWI Kabupaten Bojonegoro bertujuan untuk beberapa hal, pertama, badan ini akan membentuk menyelesaikan permasalahan wakaf seperti Musala dan masjid. Selama ini, masalah perizinan sulit terurai dan profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemaslahatan dan kesejahteraan khususnya bagi umat dan masyarakat kabupaten Bojonegoro”, terangnya.

Adapun yang mengukuhkan yakni dari Pengurus BWI Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh ketua BWI Drs. KH. Jeje Abdul Rozaq, MA. Setelah pengukuhan dalam sambutan pengarahan menyampaikan dengan mengambil contoh pada zaman Rasulullah, kuatnya para sahabat dalam perjuangan karena mengelola wakaf yang baik dan amanah. “Mari kita pahami bahwa wakaf tidak hanya aset yang pasif tetapi harus menjadi aset aktif dan produktif sebagai modal ekonomi yang bisa dikembangkan, bermanfaat untuk kemaslahatan umat”.

Baca Juga:  Pasca Beredar Buku Ponpes Al Zaytun di Bojonegoro, Kemenag Himbau Beli Buku Yang Terverifikasi 

Selain menangani masalah aset wakaf, BWI Bojonegoro juga akan menjadi wadah bagi mereka yang akan memberikan wakaf. Ciri khas kabupaten Bojonegoro adalah gotong royong, sehingga berbagai bantuan atau wakaf dari warga bisa diwujudkan menjadi satu.

“BWI akan menyempurnakan progam pemberdayaan bantuan dari masyarakat. Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro juga mengadakan badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro.

BWI berbeda dengan BAZNAS, baik dari sumber maupun tujuannya. Kalau zakat hanya dari muslim saja. Sedangkan kalau wakaf, baik muslim maupun non-muslim bisa ikut berperan.

Sedangkan pemanfaatan wakaf bisa untuk sejumlah hal. Misalnya, pengentasan kemiskinan melalui permodalan dan memberantas kebodohan melalui beasiswa. Apalagi, wakaf tak hanya dalam bentuk barang melainkan bisa melalui uang, sehingga mempermudah.

Baca Juga:  Kantor Kemenag  Bojonegoro Jadi Sasaran Sosialisasi Saber Pungli

Dalam sambutan Bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Plt. Kabag Kesra Setda Pemkab Bojonegoro.  Drs.H. Sahlan, MM. Menyampaikan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada pengurus BWI yang sudah dikukuhkan, “Semoga bisa sinergi dengan Pemkab Bojonegoro dan selalu koordinasi dengan bupati. Karena keberadaan BWI sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu PTSL”. Jelasnya. (Red/Iis)