SUARABOJONEGORO.COM – Terkait dengan polemik pengisian perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Anna Muawanah, selaku Bupati Bojonegoro,menyatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mebgatur terkait dengan pengisian perangkat desa dan STOK nya dianggap membuat gaduh dan tidak menguntungkan bagi Kepala Desa. Senin (01/10/18).
“Ya di rumuskan lah nanti, dan dilihat dari sudut pandang yang sama,” katanya.
Saat disinggung terkait dengan polemik di desa Glagahwangi, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dirinya mengaku belum menerima surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Sampai perdetik ini, belum melihatnya,” ujarnya saat selepas menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Kabag Hukum, dan perundang-undangan, Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi, menyatakan bahwa apabila Kepapa Desa melanggar Adminitrasi maka yang bersangkutan dapat dikenai sangsi Adminitrasi. Sedangkan apabila yang bersangkutan melanggar Mal Adminitraai maka dapat dikenai sangsi pudana fisik.
“Kalau masalah dipecat itu mungkin tidak sampai kesana, tapi kalau dirinya tidak bisa melakukan kuwajibanya baru bisa dilakukan, sesuai yang di perintahkan UU yang berlaku dan proses-proses yang harus dilalui, pembinanya adalah Bupati, kalau ada mal Admitrasi (Penipuan admitrasi unsur korupsi.red) ya bisa di pidana,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat