BUMDes Diharapkan Bisa Menjadi Penyangga Ekonomi Desa, Berikut Pembahasan di Pansus II DPRD Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Harapan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk bisa bangkit dan bisa menjadi penopang ekonomi tingkat Desa sehingga perlu adanya peningkatan yang diatur dalam Peraturan Daerah, hal tersebut membuat Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMdes).

Disampaikan oleh Doni Bayu Setiawan, selaku Ketua Pansus II,
sebelum melakukan pembahasan Raperda BUMdes, pihaknya bersama Tim Eksekutif telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terlebih dahulu. Karena banyak yang akan diatur dalam Raperda BUMDes.

Pihaknya bersama Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tim Penyusun dari Unigoro melakukan pembahasan tersebut.

Baca Juga:  Murid SD Negeri III Sampaikan Tak Ingin Pindah Sekolah Pada Anggota Dewan Saat Sidak

Adapun dalam pembahasan terdapat Draft yang terdiri dari VI Bab dan 41 Pasal, yabg akhirnya bisa dituntaskan pembahasannya. Namun Pada prinsipnya, Raperda ini mengatur tata cara pendirian BUMDesa, kepengurusan, klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab dalam pembinaan dan pengawasannya, kerjasama BUMDesa, dan masih banyak lagi.

“Harapannya Perda ini akan menjadi pedoman dlm pendirian dan pengelolaan BUMDes di Bojonegoro. Dan BUMDESA mampu menjadi penggerak ekonomi di desa, yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional,” jelas Doni Bayu Setiawan.

Dengan perda terkait BUMDes kedepan akan bisa menopang perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa. (SAS/Lis)