suarabojonegoro.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menyimpulkan, proses pencairan dana desa (DD) yang sebelumnya harus melalui tahap verifikasi berkas pengajuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro masih banyak ditemukan kendala.
Pasalnya, meski pencairan DD tahap satu di tahun 2017 ini sudah terlaksana, BPKAD menemukan kendala-kendala pada proses pencairan dana tersebut. Temuan BPKAD sebagian besar bersifat administratif. Ada pula yang bersifat kelalaian oleh Pemerintah Desa.
“Kalau dana desa untuk 28 kecamatan sudah cair semua. Pengajuan 50 % untuk 419 sudah tersalurkan,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyuti, Sabtu (27/5/17) sore.
Pengajuan tersebut awalnya, pihak desa membuat dan mengajukan proposal pengajuan lewat kecamatan, kemudian berkas tersebut diverifikasi dan divalidasi di Dinas PMD Bojonegoro, setelah itu baru diajukan di BPKAD Bojonegoro.
Banyak kendala yang ditemukan oleh BPKAD. Baik proses dari desa hingga ke pihaknya. Hal tersebut sangat mempengaruhi proses pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu.
“Kendala bisanya di pengajuan, kesalahan kekurangan materai, tanggal, kurang tandatangan dan terlambat pengiriman,” ungkap Ibnu kepada suarabojonegoro.com.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, pihak BPKAD Bojonegoro mengaku telah menerima transfer DD tahap satu sebesar 60 persen dari total Rp332.980.300.000, sejumlah Rp199.788.180.000.
Dana tersebut ditransfer oleh Pemkab Bojonegoro, masuk langsung kerekening bendahara desa. (wan/red).