Billbord Desa Dengok Tidak Menyalahi Aturan

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Billboard yang terdapat dj Desa Dengik Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya sempat dikeluhkan oleh sebagian Masyarakat karena dirasa letak Billbord yang mengancam keselamatan warga setempat.

Kamidin selaku Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa Billbord tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumat (16/06/17).

“Billbord di Desa dengok itukan sudah melalui proses perijinan”, katanya.

Sementara itu terkait isu masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya Billbord tersebut ia menyatakan bahwa sebelumnnya pihaknya telah memediasi antara warga sekitar dan pihak pemilik Billbord.

“Sebelumnya kita sudah memfasilitsi mediasi antara pemilik Billbord dan masyarakat sekitar”, tambahnya. (Bim/red)