Besok, 5 Perangkat Desa Dipanggil Pada Sidang Dugaan Tipikor

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya, akan digelar Rabu, (22/2/2023) besok.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Wibowo kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 5 orang saksi dari unsur Perangkat Desa Deling.

“Kami lakukan pendataan saksi saksi yang akan kami datangkan, dan kemungkinan besok ada 5 saksi dari perangkat Desa,” Ujarnya.

Disebutkan juga oleh Adi Wibowo bahwa saksi yang akan dihadirkan sebanyak 23 saksi dari berbagai unsur yang berhubungan dengan perkara tersebut. “Harapannya semua saksi dapat hadir di persidangan,” Terang Adi Wibowo.

Baca Juga:  Sekdes Deling Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Desa

Sementara itu, proses persidangan akan terus diikuti oleh penasehat hukum terdakwa yaitu Ratna Indah Pruswaty, “kami akan ikuti dulu proses dalam persidangan dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum,” Katanya.

Sejak tanggal 29 Desember 2021 Terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Desa Deling yang melibatkan NH sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Bojonegoro, NH didakwa melakukan dugaan Korupsi sebesar Rp480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur di Desanya.

NH yang juga kepala Desa Deling ini diancam pasal primer UU pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal subsider pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun, dan masing masing pasal ancaman hukuman 4 tahun dan 1 tahun penjara. (SAS/Red)