Bentangkan Spanduk, Dua Jamaah Haji Asal Bojonegoro Diamankan Polisi Arab Saudi

SuaraBojonegoro.com – Akibat membentangkan spanduk salah satu Kelompok Bimbingan Inadah Haji dan Umrah (KBIHU) dua orang Jamaah Haji asal Bojonegoro harus berurusan dengan Polisi Masjid Nabawi Arab Saudi atau Askar, karena dianggap melanggar aturan larangan membentangkan spanduk dan bendera di area Masjid Nabawi pada Kamis 16 Mei 2024.

Dua jamaah yang sempat diamankan oleh Askar berasal dari kloter SUB 04, yaitu Luthfi Khanifudin dan Janar Afrianto. Dari data yang dihimpun awak media ini, bahwa Usai salat Asar, Luthfi dan Janar bersama rombongan jamaah dari Bojonegoro menggelar tahlilan. Usai tahlilan, mereka berfoto bersama sambil membentangkan spanduk Salah satu KBIH.

Kegiatan tersebut dilihat oleh askar atau Polisi Arab kejadian selanjutnya  2 orang diantara mereka, langsung dibawa kekantor polisi setempat, kemudian petugas seksus mendapat laporan sekira pukul 18.15 waktu Arab Saudi, dan langsung menuju kantor polisi, kemudian tak lama kemudian, askar membawanya ke lantai 2 pintu 37 mesjid nabawi.

Baca Juga:  Monitoring KBIHU Kabupaten Bojonegoro, Tingkatkan Kualitas SDM Bagi Pembimbing Jama'ah Haji

Berasal dari Laporan Situasi yang juga tersebar melalui akun wathsapp, dijelaskan juga bahwa, mendapatkan laporan kejadian tersebut, Petugas PPIH kemudian mengambil langkah yaitu anggota seksus dipimpin Sapto anggota Linjam sektor didampingi juru bahasa Andi dan Abdul Halim (Tepung) mendatangi kantor polisi.

Dan mereka Melakukan koordinasi dgn polisi Arab Saudi, dan akhirnya Kedua jemaah tersebut dinasehati oleh Polisi Arab kemudian sekira dilepaskan sebelum sholat Maghrib. (Sas/lap)