Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro berpotensi kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar Rp. 479.415.853,06, karena ada keterlambatan pajak dari wajib pajak yang tidak disanksi administrasi berupa denda, hal ini sesuai petikan dari Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro Tahun 2022, dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, yang didalamnya terdapat permasalahan permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan salah satunya adalah Pengelolaan Pajak Daerah belum tertib.
Dari hasil Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pendapatan pajak daerah menunjukkan bahwa pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah yang di kelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kurang memadai dengan permasalahan sebagai berikut diantaranya adalah Keterlambatan pembayaran Pajak Daerah tidak di kenakan sanksi administrasi berupa Denda yaitu Terdapat 41 SPTPD pajak hotel yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda Rp 114.934.784,42, kemudian terdapat 72 SPTPD Pajak restoran yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 356.348.842,78. Serta ada 16 SPTPD Pajak hiburan yang terlambat membayar pajak tidak di kenakan sanksi denda Rp 4.047.454,28.
Selain itu, ada 70 SPTPD Pajak Parkir yang terlambat membayar pajak tidak di kenakan sanksi Rp 1.352.000, dan ada 75 SPTPD Pajak air tanah yang terlambat membayar pajak tidak di kenakan sangsi Tp2.732.771,58.
Terdapat 27 WP (Wajib Pajak) yang tidak tertib melaporkan SPTPD yaitu 9 WP Hotel dan 16 WP serta 2 WP tidak pernah melaporkan SPTPD tidak di tertibkan SPTD.
Dari data tersebut diatas, dari dasar Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro tahun 2022, dari Akibat belum tertibnya pengelolaan pajak oleh Bapenda maka Pemkab Bojonegoro kehilangan pendapatan yang belum di terima sebesar Rp 479.415.853,06 serta kehilangan potensi pendapatan atas tidak di tetapkanya STPD terhadap WP yang tidak melaporkan SPTPD pajak hotel dan restoran.
Anggota BANGGAR (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menanggapi dari adanya hasil temuan tersebut mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus di lakukan oleh Pemkab Bojonegoro melalui Bapenda guna mengantisipasi kejadian serupa, diantaranya adalah menyusun usulan juknis terkait tata cara pengurangan dan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
“Menetapkan dan menagihkan sanksi administrasi berupa denda 479.415.853,06 yang belum di kenakan kepada WP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya Pria yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro ini. Senin (19/6/2024).
Ahmad Supriyanto juga mengingatkan agar Bapenda melakukan monitoring kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak yang terintegrasi dengan SIMPADU terutama atas pembayaran pajak dari WP dengan mekanisme transfer e-wallet langsung ke kas daerah.
Dia juga menyampaikan Apresiasi atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro tahun 2022 oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “kan tetapiĀ ada beberapa temuan yang harus tetap ditindak lanjuti,” Ujar Ahmad Supriyanto. (SAS*)