Belasan Warga Di Sukosewu Dapat Sanksi Petugas Gabungan Saat Operasi Yustisi

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak Belasan Warga di Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Terjaring Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan, saat berada disebuah Pos Kamling di Desa Setempat, Selasa (22/9/2020) sekitar jam 21.00 Wib.

Operasi Yustisi ini dipimpin Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto bersama petugas Gabungan, diantaranya Pihak Polsek Sukosewu, Koramil Sukosewu, dan Satpol PP kecamatan Sukosewu.

Menurut Kapolsek Sukosewu bahwa elaksanaan Giat Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini, dilaksanakan di Pos Kamling tempat berkumpulnya pemuda dan juga disalah satu Warkop pedesaan di Desa Semenkidul.

“Kegiatan ini adalah sesuai intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur Jatim Nomor 54 Tahun 2020 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” Terang Iptu Wahjoe.

Baca Juga:  Operasi Yustisi Satpol PP Pemkab Bojonegoro, 8 Orang Disanksi Tipiring

Dari hasil operasi Yustisi ini sebanyak 11 orang mendapatkan teguran lesan, 1 pemilik Warung juga mendapatkan teguran, serta 11 warga diharuskan menjalani push up sebagai bentuk penindakan sanksi sosial akibat tak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan Covid 19.

“Kami akan terus melaksanakan operasi yustisi ini untuk mencegah penyebaran Covid 19, dan diharapkan warga tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan jika masih bandel akan kami lakukan sanksi denda,” Ungkap Iptu Wahjoe. (Rum/SAS)