suarabojonegoro.com – Sidang Paripurna Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2016 yang semestinya di agendakan hari ini nampaknya harus ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro ada 19 anggota yang tidak hadir baik itu Ijin ataupun tanpa ketetangan yang diduga bolos. Jumat (21/07/17).
Sukur Prianto selaku Pimpinan sidang memutuskan untuk menunda dengan alasan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak kuorum atau jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat organisasi. Adapaun sebelumnya sidang sempat ditunda hingga tiga kali untuk menunggu kehadiran anggota.
“Dengan ini sidang paripurna saya tutup dan ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Sukur menutup sidang Paripurna.
Berikut nama anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dan diduga bolos:
1. Mitroatin S.Pd (F. Golkar)
2. Sunjani (F. PKB)
3. H. Rasijan (F. Golkar)
4. Suwito S,Pd. (F. PAN)
5. Drs. KH Naflk Sahal SH. MM (FPKB) 6. lmroatul Khoiroh S.Hl (F PKB)
7. Suwanto SE. (F. PKS)
8. Gariman (F. PKS)
9. Ahmad Suyono (Nasdem)
10. Ali Huda (PKPI)
Berikut nama anggota DPRD yang
tidak hadir dengan keterangan Ijin
1. Muhammad Fauzan (F. Demokrat)
(sakit)
2. Mochlasin Affan SH (F. Demokrat)
3. Nuryasin SH (F. PDIP)
4. Choirul Anam S.Th.| MM (F. PPP)
5. Aminato S,Ag. (F. PPP)
6. Ainu Anggara, S,Si (F. PPP)
7. Meyke Lelyanasari S.Pd (F. PPP)
8. Jamirah S.Pd (F. PPP)
9. Teuku Iskandar (Hanura)
(Bima/Red)