Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, menilai bahwa tindakan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diseputar alun-alun Bojonegoro, merupakan tindakan yang diduga melanggar, terlebih pemasangan APK berupa stiker tersebut ditempel dipepohonan dan tiang listrik. Sabtu (16/02/19).
Sebelumnya Bawaslu Bojonegoro, telah meminimalisir gesekan kedua kubu saat kunjungan calon Wakil Pesiden nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno, yang hadir ke Bojonegoro. Akan tetapi Bawaslu merasa kecolongan atas tindakan pendukung capres/cawapres nomor urut 01 yang memasang APK ditempat yang dilarang.
“Sebelumnya kita sudah sampaikan ke tim nomor urut 02. Tapi yang muncul malah oknum simpatisan yang lain,” kata Mujiono, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Dengan adanya stiker yang menyalahi aturan tersebut, Bawaslu telah memasang stiker jika APK capres nomor urut 02 tersebut telah melanggar aturan dan akan ditertibkan oleh petugas.
“Malam hari sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan pencopotan APK diseputar alun-alun,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya mengaku jika Bawaslu akan melakukan penertiban pada Rabu dan setiap dua minggu sekali. (Bim/red).