Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Proyek BKKD (Bantuan Khusus Keuangan Desa) yang digelontorkan dari dana APBD Pemkab Bojonegoro dengan harapan bisa membantu meningkatkan infrastruktur di tingkat desa dan membantu kesejahteraan serta ekonomi masyarakat, tentu harus dilaksanakan dengan seksama, begitu juga perencanaanya.
Namun kenyataan dilapangan banyak ditemukan hasil dari Program BKKD tahun 2021 yang dikerjakan berakhir bulan Desember pada tahap pencairan 50 persen ditemukan banyak kerusakan dari hasil pembangunannya, baik jalan aspal, jalan rigid beton maupun ODF.
Kerusakan pada jalan aspal seperti dibeberapa yang ditemukan oleh awak media ini, seperti kerusakan pecah dan keretakan aspal jalan, serta jalan rigid beton yang mengalami kerusakan yang sama, dan bahkan bangunan Program ODF yang juga mengalami kerusakan dan diduga minimnya kualitas saat proses pembangunan juga terjadi.
Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro yang membidangi terkait Insfraktruktur, dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak pihak satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan tersebut, dan juga selalu pendamping kegiatan pembangunan.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin ketika ditemui wartawan media ini diruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menggali informasi lebih dalam terkait hal tersebut dan akan memanggil SKPD terkait guna menanyakan lebih detail dengan adanya kerusakan kerusakan pada bangunan BKKD yang Baru saja selesai sekitar 6 bulan lalu. Kamis (4/8/2022).
Kemudian untuk mengambil langkah lebih lanjut seperti inspeksi mendadak (Sidak) dilokasi kegiatan yang mengalami kerusakan maka pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak SKPD serta persetujuan pimpinan Dewan.
“Sudah tentu kita akan meminta pertimbangan pimpinan dewan, boleh atau tidaknya kita masuk keranah situ atau berkomunikasi dengan pihak inspektorat untuk menindak lanjuti adanya persoalan tersebut,” Terang Politisi asal PKB ini.
Dengan komunikasi tersebut juga untuk mengetahui kewenangan apakah diperbolehkan atau tidak, jika memang ada kewenangan maka pihaknya juga akan mengajak satker yang membidangi proyek pembangunan tersebut turun lapangan.
Adanya berbagai alasan terkait kerusakan terhadap bangunan proyek BKKD ini, seperti disampaikan beberapa kepala Desa dan Timlak karena alasan tanah gerak dan juga faktor alam, juga akan menjadikan pembahasan didalam komisi D DPRD Bojonegoro.
Seharusnya ada penyesuaian kondisi wilayah dengan perencanaan pembangunan yang akan dilakukan seperti dicontohkan alasan kondisi tanah dan menyebabkan adanya kerusakan jalan, seharusnya menurut Imam Sholikin, harus ada perencanaan yang sesuai dengan kondisi tanah tersebut.
“Contoh jika tanahnya gerak atau diperkirakan akan ada gangguan faktor alam yang lain tentu konsultan harus merencanakan sesuai kondisi wilayah tersebut,
sehingga dalam hal ini adalah wewenang danĀ dan tanggung jawab konsultan,” Tambah Imam Sholikin.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro ini juga meminta kepada masyarakat agar program BKKD ini dapat dikerjakan sesuai perencanaan, dan dilaksanakan sesuai keperuntukan serta aturannya. Dikarenakan program BKKD ini diberikan ke desa untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan ekonomi.
“Sehingga jangan ada pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, semua untuk kepentingan masyarakat,” Pungkas Pria yang juga mantan ketua DPRD Bojonegoro ini. (SAS*)