Bangunan dan Alat Pengering Padi Bantuan Pemerintah Di Suwaloh Seharusnya Tidak Ditempatkan di Tanah Pribadi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya polemik soal Bangunan Pengering Padi atau Vertical Driyer yang dibangun diatas tanah pribadi milik warga yang bernama Junaidi anggota Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Sidodadi II Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Bojonegoro, yang dipertanyakan beberapa masyarakat terkait soal tanah pribadi dan bukan tanah milik Desa.

Dari persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto menjelaskan bahwa sesuai dengan legal formal, seharusnya Bantuan Pemerintah untuk kegiatan masyarakat dibangun di Tanah Kas Desa karena harus ada pertanggung jawaban keberlangsungan adanya bantuan pemerintah tersebut untuk masyarakat dan menjadi hak masyarakat dalam pengelolaannya.

“Selayaknya dan seharusnya Bantuan dari anggaran pemerintah itu harus dibangun ditanah milik pemerintah sehingga jelas penggunaanya dan pertanggung jawabannya,” Papar Sigit Kushariyanto.

Baca Juga:  Sebuah Mobil Mengalami Rusak Parah Setelah Diseruduk Truck Di Perempatan Balen

Pria yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, menyebutkan jika memang sudah terlanjur di tempatkan di Tanah Pribadi jika memungkinkan di pindah ke Tanah Milik Desa, agar semuanya bisa menerima dan tidak menjadi pertanyaan dan polemik di masyarakat.

Soal keterlibatan pemerintah Desa hal itu pasti ada karena setiap dana bantuan apapun jenisnya pasti akan melibatkan pemerintah setempat, juga instansi terkait, seharusnya sebelum ada pembangunan atau menerima bantuan, kelompok tani harus berkoordinasi dengan pemerintah desa karena pertanggung jawabannya pasti juga melibatkan pemerintah Desa.

Berita Sebelumnyahttps://suarabojonegoro.com/news/2020/08/16/soal-pendirian-bangunan-pengering-padi-desa-suwaloh-balen-diduga-ada-uang-tanda-tangan

“Meskipun bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada kelompok Tani, Pemdes punya hak wewenang dalam pengawasan baik secara pembangunannya dan juga pelaksanaan kegiatannya,” Tambah Sigit.

Baca Juga:  RUPS Lambat, Komisi B Rekomendasi Segera lakukan Pengisian Direktur

Diingatkan oleh Sigit bahwa masyarakat harus bisa menerima manfaat dari apa yang menjadi program pemerintah yang di berikan kepada kelompok masyarakat, sehingga manfaat dan juga pengelolaanya untuk masyarakat bukan untuk kepentingan kelompok yang menerima bantuan tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bantuan pemerintah senilai sekitar Rp1 miliar untuk bangunan Dan juga Alat Pengering padi ini dipersoalkan masyarakat karena soal keberadaannya diatas tanah milik pribadi warga Suwaloh.

Dari penelusuran SuaraBojonegoro.com, selain di Suwaloh Kecamatan Balen, juga terdapat bantuan pemerintah untuk alat pengering padi yang juga didirikan diatas tanah milik Pribadi yaitu di dua desa di Kecamatan Sumberrejo. (SAS)