suarabojonegoro.com – Akibat tak menghiraukan adanya peringatan dan seruan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro yang telah menjadi kesepakatan bersama para pemilik tempat hiburan, dan masih membuka usaha hiburan karaoke, akhirnya tempat hiburan ini ditindak petugas. Sabtu malam (3/6/17).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk konskwensi dari himbauan dan kesepakatan, petugas Satpol PP pun menyita peralatan hiburan karaoke diantaranya adalah Televisi dan Sound milik pengusaha Karaoke di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro karena membandel tetap buka dibulan puasa.
Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Sudari menjelaskan bahwa selain menyita alat karaoke, petugas juga menyita minuman keras (Miras) jenis Vodka dan Mansion yang sudah dioplos dengan minuman lain sebanyak 3 botol dan 1 teko. Miras tersebut didapat dari dua ruangan karaoke setempat.
“Selain menyita Televisi dan Sound, kita juga minuman keras yang sudah di oplos”, katanya.
Dikatakan juga bahwa sebelum memasuki Bulan Ramadhan pihak Satpol PP telah menghimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk tidak beroperasi.
“Sebelum memasuki Bulan Ramadhan kita sudah memberikan sosialisasi, kalau tetap membandel ya tanggung sediri resikonya”, tambahnya.
Sementara itu pemilik karaoke diminta untuk datang ke kantor Satpol PP pada hari Senin guna menjalani proses lebih lanjut.
“Untuk pemilik usaha kita minta datang ke Kantor pada hari Senin mendatang”, pungkasnya. (Bim/red).