Asyik Didalam Satu Kamar Pasangan Ini Diamankan Satpol PP

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Kembali petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengamankan satu pasangan yang diduga bukan suami istri yang kedapatan sedang berada dalam satu kamar di Jalan Pondok Pinang Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Selain mengamankan pasangan bukan suami istri petugas juga mengamankan satu Perempuan tanpa Identitas yang di dalamnya terdapat dua botol minuman keras. Selasa (06/06/17).

“Hari ini kita mengamankan satu pasangan bukan suami istri dan satu perempuan yang tidak dapat menunjukkan Identitas yang dimana di dalam kamar tersebut juga ditemukan dua botol minuman keras”, kata Siti Andriani SH, MH selaku Kasi Tekhnis Fungsional dan Sumber Daya Aparatur (SDA) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya guna kepentingan pendataan serta pembinaan ketiga muda mudi tersebut akhirnya digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

“Ketiga muda mudi tersebut kita bawa ke Kantor guna kepentingan pendataan serta pembinaan,” tambahnya.

Sementara itu Yoppy Rahmat Wijaya SH, MM selaku Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Bojonegoro dalam hal ini menyatakan bahwa ketiga muda mudi tersebut telah melanggar perda nomor 15 tentang trantibum Kabupaten Bojonegor serta
melanggar perda nomor 8 tahun 200
entang larangan perbuatan cabul.

“Untuk ketiga muda mudi tersebut kita berikan pembinaan dan kita kenakan sangsi adminitrasi yakni mengisi pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya”, pungkasnya. (Bim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *